Pengedar dan 1 Kg Ganja Diamankan

Pengedar dan 1 Kg Ganja Diamankan

\"3.DENDI \"2.DENDIBENGKULU, BE - Prestasi gemilang kembali ditorehkan Satuan Narkoba Polda Bengkulu. Senin malam (29/7) sekitar pukul 20.45 WIB timser Buser Narkoba berhasil mengaman Narkotika jenis ganja kering seberat 1 kg bersama pengedarnya, Ha (35) warga Jalan Merawan 13 RT 28 Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Selain itu, tim buser juga berhasil menangkap salah seorang pembeli, Ak (31) yang juga warga Jalan Merawan 14 Sawah Lebar. Data terhimpun, pertama kali polisi menangkap Ak dikediamannya. Setelah dilakukan penggeledagan, polisi memukan barang bukti berupa 1 unit paket kecil  dan 2 unit handphone yang diduga digunakan Ak untuk memperlancar transaksi. Setelah dilakukan pengembangan, Ak pun menyebutkan barang haram tersebut diperoleh dari  Ha yang berprofesi sebagai karyawan salah satu leasing pembiayaan kredit  kendaraan bermotor di Kota Bengkulu. Tanpa menyia-nyiakan waktu, Tim buser pun langsung mendatangi kediaman Ha dan dilakukan pengepungan. Ha pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dikediaman Ha, polisi menemukan barang bukti 3 paket bungkus sedang, 2 paket bungkus plastik, 1 paket kecil, 1 botol plastik berisi ganja kering, dan 1 paket besar yang dilakban. Sehingga jumlah barang bukti yang diamankan polisi mencapai 1 kg. Direktur Narkoba, Kombes Pol Drs Buditono SH melalui Kasubdit I AKBP Zainul Arifin SE MH mengatakan, penangkapan itu berawal polisi mendapatkan informasi  dari masyarakat, bahwa Ak baru saja melakukan transaksi ganja. Mendapati informasi tersebut, tim buser langsung menuju ke kediaman Ak. \"Setelah ditangkap, Ha ini bernyanyi hingga kita melakukan penggerebekan kediaman Ha, dan ternyata disana memang banyak barang buktinya hingga 1 kg,\" kata  Zainul Arifin. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Zainul, keduanya membantah sebagai pengedar. Melainkan hanya sebagai pemakai biasa. \"Ha juga tidak mengaku sebagai pengedar, tapi keterangan Ak  barang itu diperoleh dari Ha,\" tukasnya. Pelaku dijerat dengan pasal 122 UU No 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan. Sementara itu, Ha saat diwawancarai dari balik jeruji besi tahanan Mapolda membantah sebagai pengedar. Menurutnya barang tersebut milik temannya yang dikirim dari Medan menggunakan Bus Putra Simas. \"Barang itu cuma dititipkan kepada saya untuk dijual,\" aku Ha. Barang tersebut dijual seharga Rp 400 per paket yang berukuran sedang, dan ia sendiri mendapatkan untung Rp 100 ribu per paketnya. Sehingga dari 1 kg ganja tersebut, ia bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,5 juta.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: