Gugatan Caleg TMS Sia-Sia?

Gugatan Caleg TMS Sia-Sia?

BENGKULU, BE – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mendongkel Caleg tersandung hukum dari pencalonan sudah final. Sehingga, upaya sejumlah Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menggugat KPU akan sia-sia. Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH. \"Kalau diubah lagi berarti kami tidak konsiten dengan keputusan yang sudah kami keluarkan. Untuk itu, kami tidak akan mengembalikan beberapa caleg yang dicoret itu ke posisi awalnya masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara,\" kata Zainan, kemarin (30/7). Kendati sejumlah Caleg akan menggugat ke PTUN atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), tegas Zainan, tetap tidak diakomodir. Katanya, pihaknya yakin seratus persen pencoretan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Bukan dikarenakan faktor suka atau tidak suka. \"Silahkan mau menggugat ke mana. Kami akan tetap mempertahankan hasil keputusan kami yang memiliki dasar hukum yang kuat ini,\" tantangnya. Menurutnya, pencoretan beberapa caleg tersebut beradasarkan analisa hukum yang jelas sesuai dengan Peratuaran KPU Nomor 13 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) caleg yang pernah dihukum dengan ancaman penjara diatas 5 tahun dan didenda sekurang-kurangnya Rp 50 juta rupiah. Sementara caleg yang berasal dari penyelenggara KPU berdasarkan surat edaran KPU RI yang menyebutkan harus mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pemilu sebelum 9 April 2013. \"Semuanya punya dasar, jika kami tidak mencoretnya dikhawatirkan kami yang dipermasalahkan oleh KPU RI,\" bebernya. Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran  Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan mengaku pihaknya tetap mengajak KPU untuk duduk bersama mencarikan solusi terbaik terhadap masalah tersebut. \"Kami tetap berupaya memfasilitasi para caleg untuk menyelesaikan sengketa ini, jika nanti tidak membuahkan hasil kita  minta petunjuk dari KPU RI atau Bawaslu RI,\" singkatnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: