Walikota dan Sekda Dilapor ke Kejari
BENGKULU, BE - Sekitar 10 orang eks honorer Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu, Senin pagi (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Kedatangan puluhan tenaga honorer yang diberhentikan pada masa kepemimpinan Walikota H. Helmi Hasan ini, melaporkan walikota Helmi Hasan dan Sekretaris Kota (Sekkot) Drs Yadi. Karena honorer tersebut tidak menerima gaji mereka, yang nilainya mencapai sekitar Rp 30 juta. \"Kami ini telah melapor ke BKD dan DPRD Kota, tapi dua lembaga tersebut sudah menyerah memperjuangkan hak kami. Alasan mereka tidak memiliki wewenang untuk memperjuangkan kami. Makanya kami mengadu kekejaksaan ini,\" jelas Sri Hidayawati, salah seorang honorer di Kejari kepada BE kemarin (29/7). Lebih lanjut, Sri mengungkapkan kedatangan mereka meminta Kejari Bengkulu menangani masalah tunggakan gaji mereka yang tak dibayarkan, terhitung sejak Bulan Januari hingga April 2013. Manurut Sri yang biasa berdinas di Kantor Lurah Lingkar Barat ini, ada sekitar 50 eks tenaga honorer yang haknya tidak dibayarkan oleh Helmi Hasan selaku walikota. Saat ini para eks tenaga honorer ini posisinya sudah digantikan dengan tenga honor yang baru. \"Honor kita perbulannya Rp 750 ribu, untuk totalnya mencapai Rp 30 juta,\" terangnya. Dejelaskan Sri, dari jumlah 50 orang eks tenaga honorer ini yang berani bersuara menuntut haknya hanyak sekitar 16 orang. Sedangkan sisanya tidak berani. Dengan alasan tuntutan mereka tidak akan berhasil. Sebab yang dilawan orang nomor 1 di Kota Bengkulu ini. \'\'Untuk massa kerja dari 2 tahun hingga 5 tahun,\" Lanjut Sri. Hal senada juga disampaikan Asmita, mereka mantan tenaga honorer yang di SK kan oleh walikota dimasa kepemimpinan H Ahmad Kenedi ini, tidak menuntut diangkat kembali menjadi tenaga honorer oleh Helmi Hasan. Mereka hanya memperjuangkan honor mereka selama empat bulan, yang tak kunjung dibayarkan. sebab selama ini walikota dan Sekda selalu beralasan untuk menunda pembayaran honor tersebut. Dengan alasan belum memiliki anggaran untuk membayarnya. \"Dulu Sekda berjanji dalam waktu 3 minggu honor kami itu dibayar, dan kami diminta tidak membesarkan kasus ini, tetapi sampai sekarang kami belum juga mendapatkan hak kami itu ,\" ungkap Asmita. Asmita melanjutkan mungkin bagi pemerintah kota ini permasalahan kecil, namun sampai sekarang tidak juga dicarikan dana untuk membayar gaji mereka itu. Sementara itu, ketika dikonfirmas Kajari Bengkulu H Suryato SH MH mengungkapkan tidak dapat melakukan tindakkan mengenai laporan para eks tenaga honorer tersebut. Sebab tidak ada indikasi tindak pidana dalam permasalahan tersebut. \"Tidak ada kerugian negara dalam hal ini, bukan korupsi atau pelanggaran hukum,\" singkat Kajari. Lebih lanjut Kajari berpandangan permasalahan ini hanyalah masalah keteledoraan dari SKPD terkait dimana para eks honorer berkerja. Keteledoran yang dimaksud kajari masing-masing Kepala Dinas tidak menyampaikan kepada para honorer tersebut, kalau mereka sudah tidak diperpanjang massa kerjanya. Sebab masa kerja honorer yang menuntut gaji tersebut habi sejak tanggal 31 Desember tahun lalu, dan sudah tidak diperpanjang lagi. Namun karena tidak ada pemberitahuna oleh SKPD terkait, dan para honorer tidak berusaha mencari tahu, sehingga mereka masih tetap berkerja. \"Honorer ini dianggarkan dalam APBD, dalam waktu setahun dinilai kinerjanya. Apabila dinilai baik maka akan diperpanjang SKnya. Bila tidak tentunya sebaliknya,\" ujar Kajari. Pengamatan jurnalis, para rombongan Eks honorer tersebut diterima diruang kerja Kasi Intel Kejari, Basuki SH MH. Terpisah saat dikonformasi Sekda Kota Yadi, MM hanya menjawab singkat, \'\'Saya tidak peduli dengan pengaduan honorer itu ke Kejari. Gaji mereka itu tidak dibayar karena mereka bukan honorer resmi.\'\' (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: