1 Agustus, THR Dibagikan
BINTUHAN,BE- Tunjangan Hari Raya (THR) bakal diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kaur, pada 1 Agustus. THR sebesar Rp 300 ribu itu akan diterima 3.392 PNS. Sedangkan anggaran THR sudah disediakan Rp 1 miliar. \"Kita sudah jadwalkan mudah-mudahan 1 Agustus akan dibagikan. THR akan dibagikan serentak dengan gaji,\" kata kepala DPPKAD Kaur Drs Ersan Syafiri MM melalui Kabid Anggaran dan Perbendaharaan Helittza Okkie SKom, kemarin. Dikatakanya, THR yang dibagikan sama jumlahnya untuk semua golongan. Hanya saja, bagi PNS golongan III keatas dikenakan pajak. Ini berlaku seperti tahun lalu. Sedangkan PNS golongan II tidak dikenakan pajak. \"Pemkab Kaur tahun ini akan tetap memberikan THR sebesar Rp 300 ribu kepada setiap PNS baik Golongan II, III maupun IV. Untuk golongan III dan IV akan dikenakan pajak, sementara golongan II tidak,\" jelasnya. Disisi lain, untuk pegawai honorer tidak mendapatkan THR karena anggaran tidak mencukupi. PNS diharapkan memberikan THR kepada honorer secara sukarela. \"Memang untuk honor tidak ada, tahun lalu hanya secara pribadi masing-masing PNS memberikan kepada honorer,\" jelasnya. Karena THR ini dimaksudkan, kata Okkie, untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan lebaran. Sebab sesuai dengan tradisi, kebutuhan menjelang lebaran biasanya akan selalu meningkat. Ditambah lagi kenaikan harga barang kebutuhan pokok. \"THR diharapkan akan sedikit membantu beban PNS dalam menjalani lebaran,\" jelasnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: