Buruh Wajib dapat THR

Buruh Wajib dapat THR

KEPAHIANG, BE - Perusahaan di Kabupaten Kepahiang wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi menjelang lebaran mendatang. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM mengungkapkan, kewajiban tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama. \"Sesuai SE Menakertrans, THR keagamaan tahun 2013 adalah kewajiban perusahaan kepada para pekerja atau buruhnya,\" kata Edwar. Dikatakannya, dalam SE tersebut terdapat beberapa hal yang dinilai perlu dipahami oleh perusahaan, yakni pekerja yang wajib diberi THR adalah pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan berturut-turut di sebuah perusahaan. \"Kalau masa kerjanya telah 3 bulan keatas atau lebih secara berturut-turut, wajib diberi THR keagamaan,\" jelasnya. Menurutnya, nilai nominal THR oleh perusahaan telah diatur, yakni pekerja yang masa kerjanya telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan satu bulan gaji. Sementara, pekerja yang masa kerjanya tiga bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka jumlah THR yang diberikan secara proporsional. \"Kalau pekerja itu telah bekerja setahun atau lebih wajib dibayar THR-nya satu bulan gaji. Kalau kurang dari setahun, disesuaikan saja. Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan SE dan Permenakertrans itu, maka dapat dilaporkan dan diberi sanksi,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: