Bupati Janji Fokus ke SA-SAM

Bupati Janji Fokus ke SA-SAM

TAIS, BE- Pasca dimentahkannya gugatan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur.  Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH berjanji  akan lebih memfokuskan pembagunan di dua kecamatan yang sempat ingin direbut BS itu, yakni Semidang Alas (SA) dan Semidang Alasa Maras (SAM). “Salah satunya pemasangan gapura serta memasang patikkan batas tanah pemda Seluma dan Tanah Warga SA dan SAM yang menjadi batas Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan. Terpenting pembagunan di segalabidangpun akan kita fokuskan di dua kecamatan,” tegas Bupati Bundra Jaya. Dijelaskan bupati, dengan telah adanya keputusan yang telah mengikat ini. Sejumlah pekerjaan yang telah direncanakan pada tahun ini agar dapat dilaksanakan. Termasuk dengan pembagunan pelurusan alur Sungai di SA dan SAM yang telah dianggarkan sebesar Rp 6 miliar. Tak berbeda dengan bupati,  Wakil Bupati (Wabup) Mufran Imron SE pun mencanangkan ke depan seluruh  Kades dan pihak perangkan desa untuk dapat menandai batas wilayah masing-masing. Begitu juga dengan desa yang berdekatan dengan perbatasan Bengkulu Selatan. Selain itu, hasil pendataan batas wilayah yang telah ditandai dapat di laporkan ke pemerintah dan ke depan dapat ditandai. “Ini menjadi catatan untuk menanda wilayah,” tegasnya. Sementara itu,  pembagunan gapura sendiri di kawasan perbatasan juga harus dilakukan dalam waktu dekat, namun hal ini akan terlebih dahulu untuk direncanakan secara matang. Baik itu dari bentuk maupun lokasi. “Gapura segera dibangun dan penempatan lokasi yang tepat juga masih direncanakan,” tegasnya. Di sisi lain, perencanaan yang akan dilakukan dalam pembuatan gapura dalam segi anggran akan di setujui Wakil Ketua I DPRD Seluma Jonaidi Syahri SSos MM. Namun, diharapkan dapat dimasukkan dalam APBD perubahan ini. Sehingga dapat di lakukan pembagunannya dalam tahun ini juga. “Kita akan menyetujui nantinya jika memang ada dalam APBD Perubahan ini,” singkatnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: