Paripurna Raperda Batal Lagi

Paripurna Raperda Batal Lagi

TAIS, BE- Untuk kesekian kalinya, kemarin (25/7) DPRD Seluma kembali menunda rapat paripurna pengesahan Raperda.  Alasannya ringan, karena anggota dewan tengah rame-rame ke Jakarta, melakukan kunjungan ke beberapa Kementrian. “Rencananya memang hari ini, namun kita akan kembali menjadwalkan mengingat sejumlah DPRD masih melakukan Kunker ke kementerian,” tegas Sekretaris Dewan Seluma Drs H Rusyikin. Sejauh ini, sejumnlah raperda yang diusulkan pemda salah satunya Raperda BUM Des sudah sudah selesai dibahas oleh DPRD Seluma. Sehingga tinggal menunggu pengesahan, selanjutnya bisa disampaikan ke pemerintah desa. Untuk dijadikan pedoman bagi kepala desa dan perangkatnya serta Pemkab Seluma untuk membuat badan usaha ditingkat desa. Serta dua perda dalam pembahasan raperda tentang tata cara pedoman pengadaan lahan untuk kepentingan umum. “Kita juga belum mengetahui apakah akan disetujui atau tidaknya raperda ini kita belum tahu, Namun terdapat beberapa yang belum akan disahkan. Tapi pastinya tunggu paripurna saja,” tegasnya. Diketahui, salah satu Raperda yang terancam tidak akan disahkan, Tata Cara Pedoman Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum. Mengingat, Raperda tersebut dinilai bertentangan dengan UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum. Yang disinyalir jika luas lahan melebihi 1 ha merupakan kewenangan gubernur bukan pemerintah kabupaten. Penolakan tersebut juga disampaikan anggota Fraksi PBKI, Martoni SHI, yang sangat tidak yakin dengan usulan Pemda mengingat Pemda hanya tidak memiliki domainnya dalam pembebasan lahan di atas 1 hektar dan ini bertentangan dengan berpedoman dari UU, maka sudah jelas Raperda terebut tidak bisa ditingkatkan untuk menjadi Perda. “Kita menolak hal tersebut setelah bertentangan dengan undang-undang dan  tidak bisa ditingkatkan untuk menjadi Perda,\" ungkapnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: