Berkas Korupsi GOR Segera Dilimpahkan

Berkas Korupsi GOR Segera Dilimpahkan

TUBEI, BE - Pelimpahan berkas dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat yang ditargetkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong tampaknya  bakal terealisasi pada minggu keempat bulan ini. Bagaimana tidak, setelah sebelumnya tuntas melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka minggu ini, penyidik pun mulai menggelar penyusunan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penyidik Kejari Tubei. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain didampingi Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko dikonfirmasi kemarin mengungkapkan bahwa dalam kasus ini berkas perkara dibagi menjadi 3 diantaranya adalah berkas tersangka Su yang merupakan PPTK pembangunan GOR, kemudian berkas tersangka DH yang merupakan mantan Kadis Diknaspora Lebong serta satu berkas lainnya adalah berkas 5 tersangka dari tim PHO proyek tersebut yakni Nm, Sw, Im, Ma dan Ar. “Sudah mulai kita lakukan pemberkasan. Mudah-mudahan saja semuanya dapat berjalan baik sehingga pelimpahan berkas ini dapat dilakukan sesuai dengan target yang ada,\" ungkapnya. Selain itu, Kapolres mengatakan, berkas perkara tersangka Su yang sebelumnya dikembalikan jaksa hingga saat ini masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa sesuai dengan P19 yang diberikan jaksa. \"Untuk berkas Su saat ini kita masih melengkapi P19 nya, apakah bisa kembali dilimpahkan bersamaan dengan 2 berkas tersangka lainnya kita lihat nanti saja,\" lanjutnya. Sementara itu, pembangunan GOR Terpusat yang dilakukan selama dua tahun anggaran yakni tahun 2008 dan 2009 telah menelan dana mencapai sebesar Rp 49,1 milyar. Dari total dana ini, diketahui yang telah dibayarkan kepada rekanan adalah mencapai sebesar Rp 42,2 milyar atau 95 persen. Sementara dari pengecekan dan penghitungan fisik yang dilakukan penyidik beberapa waktu yang ternyata baru mencapai senilai Rp 34 milyar. Bahkan, dari audit yang dilakukan BPKP Bengkulu pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan ini terindikasi merugikan keuangan negara yang mencapai Rp 6,3 milyar.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: