KLH Harus Evaluasi Izin PT SBS
KOTA MANNA, BE - Adanya dugaan pencemaran sungai yang ada di dekat PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) pada Selasa lalu hingga menyebabkan banyak ikan yang mati mendapat sorotan dari DPRD BS. Samsu Hermanto SH anggota Komisi C DPRD BS menyaku sedih Pemda Bengkulu Selatan tidak teliti dalam memberikan izin operasional kepada PT SBS walaupun saat ini masih tahap uji coba. Seharusnya sebelum diizinkan, Pemda BS dalam hal ini Kantor Lingkungan Hidup (KLH) harus mengecek dahulu kondisi pabrik terutama kolam pembuangan limbah. \"Saya khawatir Pemda asal saja dalam memberikan izin kepada PT itu,\" katanya. Sambung dia, Pemkab BS dalam hal ini KLH harus dapat menyelusurinya supaya diketahui penyebab ikan di sungai itu mati. Jika disebabkan oleh limbah PT SBS, maka Pemda BS harus mengevaluasi perizinan tersebut. \"KLH jangan tinggal diam harus diusut jika terbukti mencemari lingkungan maka harus dievaluasi atau distop operasionalnya,\" tandasnya. Sementara Wakil ketua II DPRD BS Drs Gunadi Yunir MM juga ikut menyayangkan jika ikan mati itu disebabkan oleh limbah PT SBS. Ia menilai suatu kewajaran jika warga menduga kalau ikan mati itu karena sungai dicemari limbah PT SBS karena lokasi pabrik perusahaan itu berada di dekat sungai tersebut. Gunadi juga menantang PT SBS untuk dapat membuktikan dengan menguji kolam limbah terakhir dengan mahluk hidup seperti ikan dan sejenisnya. \"Sekarang silakan PT SBS buktikan jika limbahnya tidak mencemari lingkungan,\" terangnya. Sementara itu Kepala KLH BS, Hidayat SPd MM mengungkapkan, pihaknya sudah turun ke lokasi untuk mengambil sampel air untuk kemudian dikirim ke laboratorium Bengkulu. \"Sampel air sudah kami ambil untuk diuji apakah ikan mati karena tercemar limbah atau karena ada sebab lain, \" terangnya. (369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: