2 Komplotan Curanmor Dibekuk

2 Komplotan Curanmor Dibekuk

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Maraknya pencurian kendaraan motor (Curanmpr) sejak seminggu terakhir, direspon cepat kepolisian Bengkulu. Jajaran Sat Reskrim Polsek Selebar berhasil mengungkap kasus curanmor, yang kini sangat meresahkan warga ini.

Dengan menangkap 2 komplotan Curanmor sekaligus. Pelakunya Gis Martin (27) warga asal Kota Bengkulu, yang tinggal di Desa Padu Raksa Kecamatan Padang Tepong, Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumsel.

Serta Armes (43), Warga asal Padang Guci, yang tinggal di  Desa Nanjungan Kecamatan Pasmah Air Keruh, Lintang Empat Lawang, Sumsel. Kedua pelaku Curnamor ini memiliki jaringan lintas kabupaten dan provinsi.

Dari kedua otak pelaku Curanmor ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor sekaligus. Yakni Yamaha Vixion, Soul,  Suzuki FU dan Honda Revo.

Kedua gembong Curanmor itu, berhasil ditangkap polisi sekitar pukul 15.00 WIB Kamis (18/10) di di rumah isteri mereka di kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumsel.  \"Komplotan Curanmor ini,  berhasil  kita tangkap saat tengah tidur pulas di kediamannya,\" ucap Kapolsek Selebar, AKP Sudarno, SH kemarin.

Kedua pelaku Curanmor ini tidak hanya berkasi di Kota Bengkulu saja. Mereka ternyata juga menggasak motor milik warga di berbagai daerah. Seperti di Kabupaten Seluma, Benteng, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong.  Terungkapnya 2 tersangka curanmor ini, hasil pengembangan  tersangka Herman yang sudah terlebih dahulu masuk penajra.

Dijelaskan Sudarno, dalam melancarkan aksi kejahatannya, para tersangka ini memiliki peran masing -masing. Tersangka Gis Martin berperan sebagai  pemetik atau pengambil kendaraan roda dua tersebut.

Sedangkan tersangka Armes berperan sebagai penjual motor, hasil kejahatan kepada konsumen.  Hasil penjualan motor curian itu dibagi oleh pelaku. Kedua tersangka mendapatkan bagian bervariasi. Untuk tersangka Gis  sebesar Rp 5,5 juta dan Armes sebesar Rp 500 ribu.

\"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama 3 tahun penajara,\" tandas Kapolsek. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: