Kampanye Terbuka Hanya 3 Minggu
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan partai politik, saat ini belum memasuki masa kampanye terbuka. Apabila parpol melakukan kampanye ditempat terbuka dengan peserta diatas 500 orang, Bawaslu berwenang membubarkan kegiatan itu. \"Kampanye terbuka dilakukan selama selama 3 minggu atau 21 hari, yakni 16 Maret sampai 14 April 2014,\" tegas Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkululu, Ediansyah Hasan SH. Kendati demikian, Ediansyah mengaku parpol atau caleg saat ini sudah bisa melakukan kampanye. Hanya saja namanya bukan kampanye, melainkan sosialisasi kepada calon pemilih atau masyarakat. Pada sosialiasi ini. jumlah massanya dibatasi maksimal 250 orang untuk calon anggota DPRD Kabupaten/kota. Dan 500 orang untuk calon anggota DPRD Provinsi. Selain itu, tempat sosialisasi juga dibatasi, tidak dibolehkan di tempat terbuka atau umum. \"Itu namanya pertemuan tertutup dengan jumlah peserta yang juga terbatas,\" terangnya. Disinggung soal pemasangan alat peraga kampanye, Ediansyah mengaku sejauh ini hanya boleh dipasang di tempat-tempat tertentu. Seperti di sekretariat partai dan di rumah sang calon. \"Nanti setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) baru dibolehkan memasang alat peraga ditempat terbuka, jika sebelum DCT tetap tidak dibolehkan,\" tegasnya. Jika ada caleg atau parpol yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan mendata dan melaporkan ke KPU, nantinya KPU yang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan melalui partai pengusungnya. \"Apapaun temuan di lapangan kami sampaikan ke KPU, karena yang memiliki kewenangan memberikan sanksi atau teguran adalah KPU,\" pungkasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: