Tiga Tersangka BPBD
BENGKULU,BE-Direktorat Rekrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan 3 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu senilai Rp 25 Miliar. Ketiga tersangka antara lain 2 orang tim pemeriksa pekerja berinisial Pa, Su dan Ru sebagai pejabat pelaksana tekni kegiatan (PPTK). \"Untuk 3 orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, atas dugaan korupsi proyek BPBD,\"kata Direktur Reskrim Khusus (Dirsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya saat diwawancara BE kemarin (24/7). Dugaan kerugian Negara dalam kasus BPBD ini total mencapai Rp 1,3 miliar. Rinciannya, untuk paket pertama dikerjakan CV Taburan Intan sebesar Rp 311,7 juta, tapi baru dikembalikan Rp 300 juta, plus Rp 20 juta dari kerugian distribusi. Dengan demikian, Direktur CV TI masih harus mengembalikan sisa kerugian Negara sebesar Rp 11,7 juta. Sedangkan kerugian negara dari paket 2 yang dikerjakan CV GMB sebesar Rp 900 juta, tapi baru dikembalikan oleh Direkturnya Ma sebesar Rp 150 juta. Ma masih harus mengembalikan Rp 750 juta lagi. Sehingga total uang kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp 761,7 juta.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: