Kejaksaan Lidik Dugaan Korupsi SPP

Kejaksaan Lidik Dugaan Korupsi SPP

KOTA BINTUHAN,BE – Kejaksaan Negeri Bintuhan meningkatkan kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur dari Pulbaket menjadi penyelidikan. Hal ini diyatakan akan mengusut dugaan korupsi dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) itu. Dugaan korupsi tersebut dilakukan oknum Unit Pengelola Kecamatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan lainnya. \"Kita akan memprosesnya, saat ini masih kita kumpulkan alat bukti dan keterangan. Namun kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan,\" kata Kajari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus Kejari Bintuhan M Arfi SH, kemarin. Dikatakannya, untuk mengetahui adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut, pihaknya kini sedang kumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Sebab itu beberapa hari ini pihaknya akan segera memanggil UPK kecamatan, bendahara dan ketua kelompok SPP. Hanya saja, kasus yang akan diusut baru disatu kecamatan saja yaitu Tanjung Kemuning. \"Kita sudah terima laporan tersebut dan kini sedang kami pelajari. Kami menduga ada indikasi ke arah korupsi terhadap uang negara melalui program PNPM tersebut. Tapi untuk sementara ini kita selidiki Kecamatan Tanjung Kemuning, kemudian kecamatan lainnya,\" jelasnya. Kajari menambahkan, khusus Kecamatan Tanjung Kemuning memang sudah sangat berat, karena pada laporan tersebut oknum mantan bendahara UPK PNPM-MP Kecamatan Tanjung Kemuning, diduga menggelapkan uang PNPM sebesar Rp 64 juta. Uang sebesar itu, yakni masing-masing Rp 16 juta dari setoran unit Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Tanjung Kemuning. Lalu Rp 48 juta adalah dana tanggung renteng setiap kelompok. Dana tersebut sampai saat ini belum dikembalikan oleh mantan bendahara tersebut. Akibat ulah oknum mantan bendahara tersebut, lima desa di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur menanggung imbasnya karena tidak dapat melakukan kegitan PNPM-MP tahun 2013. \"Akibat ulah bendara itu dana PNPM yang sudah ada di rekening UPK tidak bisa dicairkan untuk gelar kegiatan. Lima desa tersebut, yakni Desa Sulauwangi, Desa Pelajaran II, Desa Aur Ringit, Desa Selika III dan Desa Tanjung Iman, maka kita selidiki dahulu kecamatan tanjung kemuning,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: