Wabup Keluhkan Dokumen HGU

Wabup Keluhkan Dokumen HGU

TAIS, BE-Wakil Bupati (Wabup) Seluma Mufran Imron SE mengeluhkan masalah dokumen Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang ada pada sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan tak ada di Pemkab. “Masa tembusan HGU dari sekian banyak perusahaan perkebunan dan tambang di kabupaten ini tidak ada memberikannya ke Pemda. Pemda pun sulit untuk memecahkan masalah, jika terjadi sengketa,” keluh Wakil Bupati (Wabup) Seluma Mufran Imron SE. Menurutnya, mempertanyakan ini juga akan berguna sejauh mana lokasi yang benar-benar dikelola dan jika berlebih maka pembayaran pajak mereka sebesar apa sesuai dengan HGU mereka atau tidak. Pihak perusahaan sendiri tidak pernah memberikan ssalinan HGU ke Pemda Seluma dengan alasan sangat dirahasia. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa pihak perusahaan emang sengaja tidak mau memperlihatkan HGU mereka memgingat bisa saja mereka banyak yang melakukan perampasan lahan warga dan justru sebaliknya. “Wajar saja kita untuk mempertanyakan masalah HGU mereka. Serta kita mewajibkan kepada setiap seluruh perusahaan untuk dapat memberikan salinan HGU mereka ke pihak pemerintah Seluma,” tegasnya. Disisi lain, sejauh ini PTPN 7 yang berlokasi di Talo hingga kemarin baru saja mendapatkan tembusan HGU perusahaan yang bergerak dalam pengolahan minyak sawit. Kendati demikian, pemda Seluma dan pihak terkait akan melakukan pengukuran ulang terhadap setiap perusahaan yang ada di kabu[aten Seluma. “Untuk PTPN VII yang berlokasi di Talo akan kembali kita ukur ulang dengan melibatkan seluruh pisah terpenting dengan alat GPS dan ini akan dilakukan secepatnya,” tegas Mufran. Disamping itu, DPRD Seluma dapat untuk melakukan koordinasi dengan dinas  perizinan dan pemerintah guna menindak lanjuti akan perizinan dan ikut mempertanyakan  HGU dari setiap perusahaan yang ada di kabupaten Seluma. Sehingga kita dapat secara bersama dapat menindakknya. “Jika mereka tetap membandel maka tak ada kata lain kita persilahkan mereka angkat kaki dari Kabupaten Seluma ini,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: