Optimis MK Tolak Gugatan BS

Optimis MK Tolak Gugatan BS

TAIS, BE-Wakil Bupati (Wabup) Seluma Mufran Imron SE mengatakan, Pemkab Seluma kini optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tapal batas Seluma-Bengkulu Selatan yang diajukan Pemkab BS. “Surat panggilan sidang dari MK nomor 923.112/4.MK/7/2013 telah kita terima tanggal 19 Juli pukul 14.00 WIB yang lalu. Namun, kita yakin jika hakim nantinya akan berpihak ke Kabupaten Seluma dan menolak permohonan BS,” terang Mufran. Dijelaskannya, sidang putusan sendiri dijadwalkan akan dihadiri oleh Bupati Bundra Jaya SH MH dan dirinya serta beberapa pejabat Pemkab Seluma lainnya. Disampaikannya, Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Seluma dan Kaur sudah sah dan sesuai dengan sejarah terbentuknya Seluma. Karena pembentukan Kabupaten Seluma didasarkan pada kewedanaan Seluma yakni, sesuai dengan batas-batas Kabupaten Seluma saat ini. Sementara itu, dengan tegas kalau Pemkab Seluma akan melawan putusan MK jika memenangkan gugatan Pemkab BS. “Terburuknya kita akan menentang putusan MK tersebut dan warga sekitar Kecamatan Semidang Alas atau SA dan Semidang Alas Maras (SAM) pun juga enggan bergabung ke BS,” tegasnya. Untuk itu, katanya, Pemkab Seluma yakin MK akan memutuskan perkara tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat. Karena, masyarakat di kawasan SAM dan SA tetap menolak bergabung dengan BS. Karena sudah berbeda baik dari budaya dan sejarahnya. Namun tak ada persiapanpun yang kita lakukan melainkan hanya menunggu hasil dari MK. “Kita yakin Seluma akan menang dan kemenangan ini merupakan sebuah wujud kebersamaan dan suka cita kita nantinya,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: