Pendaftaran Tes CPNS Usai Lebaran

Pendaftaran Tes CPNS Usai Lebaran

JAKARTA, BE – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) mengisyaratkan 295 instansi pemerintah yang boleh menerima CPNS akan membuka pendaftaran usai lebaran. Pengumuman lowongan pendaftaran CPNS dilakukan sekitar pekan ketiga atau pekan keempat Agustus. Setelah pengumuman itu baru akan dilanjutkan dengan pendaftaran. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar Abubakar mengatakan, untuk seleksi CPNS pelamar umum ini tetap menggunakan sistem computer assisted computer (CAT), yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pelaksanaan tes akan dilaksanakan paling cepat September atau awal Oktober hingga akhir November,” ujar Azwar . Adapun materi tes terdiri atas Tes Kompetensi Dasar (TKD), yang kisi-kisinya terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sedangkan kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. “Materi soal yang ada di sistem CAT merupakan hasil kerja Konsorsium Perguruan Tinggi ditambah tim ahli. Soalnya tidak sedikit tapi ada ribuan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah memiliki bank data yang memuat puluhan ribu soal,\" terang Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Arizal. Selain itu, Arizal sembari menyebutkan, dengan bank soal itu setiap peserta tidak akan mendapatkan soal yang sama. Meski demikian, peserta mendapatkan tingkat kesulitan soal yang sama. \"Soalnya beda tapi tingkat kesulitannya sama. Jadi setiap peserta diberi soal yang mudah, sedang, sukar,\" tukas dia. Untuk penentuan kelulusan TKD, berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan KemenPAN-RB berdasarkan rekomendasi dari tim ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sedangkan TKB, hanya untuk peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus TKD. “Peserta seleksi dapat diproses pengangkatannya sebagai CPNS apabila telah lulus TKD dan lulus TKB,” pungkasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: