Tugas Berat Hadang Pansus ARGA MAKMUR

Tugas Berat Hadang Pansus ARGA MAKMUR

BE- Setelah memperpanjang masa tugas Pansus DPPID, DPRD Bengkulu Utara kembali membentuk Pansus Perkebunan dan Kehutanan untuk menindak lanjuti banyaknya persoalan sengketa perkebunan antara masyarakat dengan pengusaha serta pengawasan hutan wilayah Bengkulu Utara dari praktek ileggal logging.  Tugas berat akan menghadang tim Pansus yang diketuai oleh Eka Kurniady SH dan anggota timnya. Pasalnya persoalan perkebunan dan kehutanan yang terjadi di Bengkulu Utara cukup pelik. \"Masa kerja Pansus untuk 1 bulan menindak lanjuti persoalan perkebunan dan kehutanan,\" ujar Wakil Ketua Pansus, Drs Slamet Riyadi. Untuk tahap awal, Pansus masih menitik-beratkan pada administratif dan inventarisir lahan perkebunan yang ada di Bengkulu Utara. Khususnya lokasi perkebunan yang rawan konflik akibat sengketa dengan masyarakat seperti halnya lokasi HGU Eks PT Way Sebayur yang saat ini sudah dikuasai oleh PT SIL. Berkaitan dengan kondisi ini, Pansus akan menelusuri sejauh mana keberadaan lahan perkebunan yang ada di Bengkulu Utara berkaitan dengan perijinan termasuk luas lahan HGU yang dimiliki oleh para pengusaha perkebunan tersebut. \"Inventarisir yang akan dilakukan untuk tahap awal untuk mengetahui berapa jumlah pasti lahan HGU yang dikelola oleh perusahaan perkebunan,\" ucapnya.

Selain inventarisir sejumlah lahan HGU perkebunan, Pansus juga akan melakukan pengecekan terkait keberadaan perusahaan yang melakukan dugaan ileggal logging di kawasan hutan di Bengkulu Utara. Hal ini ditindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi untuk melihat langsung aktifitas perusahaan yang mengantongi HPH dari pemerintah pusat. Mengingat laporan dari masyarakat setempat mengenai aktifitas perusahaan tersebut telah melakukan perambahan hutan juga harus dilakukan pengecekan. \" Persoalan perambahan hutan juga tidak bisa dianggap enteng, pasalnya kejadian ini ditengarai masih banyak terjadi,\" tukas Slamet. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: