PNS Daerah Bisa Berkarir di Pusat

PNS Daerah Bisa Berkarir di Pusat

JAKARTA, BE - Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memberikan dampak positif bagi PNS di daerah. Pasalnya, RUU ini meletakkan dasar kompetisi terbuka di antara PNS dalam proses pengisian jabatan, khususnya eselon I dan II yang kelak disebut jabatan pimpinan tinggi (JPT). \"Proses pengisian jabatan dalam birokrasi akan menganut sistem promosi terbuka, yang saat ini oleh Gubernur DKI Jakarta disebut lelang jabatan,\" ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta. Jika RUU ASN ditetapkan menjadi UU, lanjutnya, pengisian JPT baik pusat maupun daerah akan dilakukan secara terbuka atau ”dilelang” di antara PNS yang memenuhi syarat-syarat jabatan dan standar kompetensi jabatan. Dengan demikian, PNS daerah dapat memiliki kesempatan duduk dalam jabatan-jabatan tingkat pusat maupun daerah lainnya. \"Cara lelang jabatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetisi di antara PNS, menggerakkan pengetahuan dan mobilitas PNS, serta memperkuat implementasi NKRI,\" terangnya. Ia mencontohkan pejabat daerah yang kini duduk di jabatan eselon I KemenPAN-RB, yaitu Setiawan Wangsaatmaja dan Mirawati Sudjono. Setiawan yang menjadi deputi Bidang SDM Aparatur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat. Sedangkan Mirawati Sudjono, yang sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali diangkat menjadi Deputi Bidang Pelayanan Publik. Perubahan mendasar lain, RUU ASN ini juga akan mengubah dari pendekatan closed career system (sistem karir tertutup) yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, kepada open career system (sistem terbuka) yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan. Aset Negara Salah satu perubahan mendasar dalam manajemen SDM aparatur adalah pendekatan administrasi personil. Dari yang hanya berupa pencatatan administratif kepegawaian kepada human resource management. “Pendekatan ini memandang sumber daya manusia aparatur sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai, dan dikembangkan dengan baik,” ujar Eko. Dijelaskannya, PNS saat ini belum dipandang sebagai sebuah pekerjaan yang memiliki standar pelayanan profesi, kode etik, dan pengembangan kompetensi profesi yang harus dihormati, dijaga, serta dijadikan dasar dalam berbagai kebijakan manajemen SDM. Yang menyedihkan, PNS sebagai abdi negara dan masyarakat tidak dianggap sebagai aset negara. Tapi justru dipandang sebagai beban negara. \"Dengan rasio PNS dibandingkan penduduk yang hanya 1,89 persen, keberadaan PNS dirasakan belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat,\" ucapnya. RUU ASN, lanjut guru besar UI ini,  menempatkan aparatur sipil negara sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi. Profesi ASN ini terdiri dari profesi-profesi spesifik yang dikenal sebagai jabatan fungsional seperti dosen, guru, auditor, perencana, dan analis kebijakan. “Karena itu, kelak jika RUU ASN ini sudah ditetapkan, setiap birokrat harus memiliki standar pelayanan profesi, melaksanakan nilai dasar kode etik profesi, dan wajib mengembangkan keahlian profesinya secara periodik,” tambahnya. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: