Pemprov Godok Raperda TD
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian Tunjangan Daerah (TD) kepada seluruh pegawai Pemprov pada 2014 mendatang. Sejauh ini pembahasan Raperda tersebut sudah masuk ke analisi beban kerja dan analisi jabatan, untuk menentukan besaran jumlah tunjangan yang diterima oleh setiap PNS. \"Raperda itu masih dua tahap lagi, sedangkan saat ini Biro Organisasi dan Biro Kepegawaian tengah menghitung analisis jabatan dan analisis beban kerja setiap PNS,\" kata Asisten III Pemprov, Hery Syahrial, kemarin. Ia mengungkapkan, nanti besaran tunjangan yang diterima oleh setiap pegawai akan berbeda dengan pegawai lainnya. Karena pemberiannya berdasarkan tingkat kepadatan dan tanggung jawab kerja yang diemban oleh pegawai tersebut. \"Nanti antara PNS yang satu dengan yang lainnya walaupun satu SKPD bisa mendapatkan jumlah tunjangan yang berbeda,\" ujarnya. Hery juga membantah kebijakan tersebut akan terjadi rebutan antara pegawai yang satu dengan pegawai yang lainnya untuk pindah ke SKPD yang memiliki intensitas pekerjaan yang padat. \"Saya rasa tidak akan terjadi perebutan, karena jumlah pegawai yang bertugas disuatu SKPD telah di hitung jumlahnya. Jika ada yang pensiun atau terkena mutasi, maka jumlahnya akan tetap seperti sebelumnya, sehingga tidak ada celah bagi pegawai yang ingin berlomba-lomba masuk ke SKPD tersebut,\" terangnya. Tunjangan Daerah itu rencanya akan diberikan setiap bulannya kepada semua pegawai di lingkungan Pemprov, tak terkecuali pejabat eselon I dan II. \"Selain berpedoman pada beban kerja, nanti pemberiannya juga berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Jika kondisi keuangan masih pas-pasan, maka besaran tunjangan yang diberikan pun akan ikut dikurangi,\" paparnya. Dengan adanya tunjangan daerah tersebut, diharapkan semua pegawai di lingkungan Pemprov dapat meningkatkan kinerjanya, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan daerah. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: