KPID Rekrut 10 Tenaga Pemantau

KPID Rekrut 10 Tenaga Pemantau

BENGKULU, BE - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) pada bulan September akan melakukan perekrutan pemantau sebanyak 10 orang untuk 10 kabupaten dan kota.  \"Mereka bekerja per sift, satu sift perlima jam sekali dan pengawasan itu mengunakan alat perekam dan tayangan mana saja yang melanggar,\" ujar Ketua KPID Fajri Ansyosri, kemarin. Dengan alat server yang akan merekam, 2 orang tugasnya menonton 5 jam dan honor mereka di KPI, ini menjadi ujung tombak sehingga masyarakat lebih mengetahui haknya dan kami kasih target ada 10 pelanggaran, jenis pelanggaran kekerasan, bahasa yang vulgar, penggiringan opini berita yang tidak berimbang, hak perempuan dan anak yang dilanggar dan per 1 minggu dirapatkan, status lembaga pemantau kontrak. \"Mereka yang akan kita rekrut adalah PNS Pemda provinsi, kalau tidak mampu kita rekrut tenaga PTT.  Yang dipantau TV lokal dan radio lokal konten penyiarannya,\" katanya. KPID Bengkulu akan memasang alat pemantau siaran atau \"server\" untuk mengawasi siaran televisi dan radio.   Alat tersebut baru akan dipasang pada September 2013.   \"Jadi selama 5 jam dua orang itu harus memantau siaran televisi dan radio tanpa jeda.  Setiap tenaga pemantau akan ditargetkan untuk menemukan 10 pelanggaran setiap harinya,\" katanya. Hasil pemantauan siaran akan dibahas bersama Komisioner KPID setiap minggu, kemudian dilanjutkan dengan penindakan. \"Bagi lembaga penyiaran yang melanggar akan diberi teguran, kalau tetap tidak dipatuhi akan dilaporkan ke Kementerian Informasi dan Komunikasi,\" katanya. Fajri menjelaskan, jenis pelanggaran yang dipantau mulai dari gambar-gambar kekerasan, penggunaan bahasa yang vulgar, berita penggiringan opini hingga berita yang tidak berimbang. Termasuk pengawasan tayangan yang berhubungan dengan tahun politik dimana banyak iklan kampanye yang akan muncul di media elektronik. \"Ada pengawasan yang menjadi tanggung jawab KPID dalam Pemilu, terutama iklan kampanye, pemberitaan calon anggota legislatif dan partai politik,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: