1.200 Napi Diusulkan Remisi

1.200 Napi Diusulkan Remisi

BENGKULU, BE -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu akan memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 1.200 orang narapidana. Jumlah itu tersebar di 4 Kabupaten/Kota yaitu di Lapas Malabero Kota Bengkulu, Lapas Curup, Lapas Argamakmur.  Sedangkan Lapas Manna di Bengkulu Selatan belum ada usulan.  Remisi ini dalam rangka hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah dan sekaligus HUT Kemerdekaan RI tahun 2013. \"Kita akan mengusulkan pemberian remisi kepada 1.200 warga narapidana. usulan ini dari tiga lapas yakni kelas II A Malabero, Lapas Argamakmur dan Lapas Curup, sedangkan dari Lapas Manna belum ada usulan,\" kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Yusparudin, BH,IP, kemarin. Dijelaskan Yusparudin syarat bagi Narapidana yang mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, menjalani enam bulan dari masa pidananya.  Sedangkan khusus narapidana kasus Narkoba dan korupsi bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Serta hanya berlaku bagi napi yang menjalani hukuman maksimal lima tahun penjara. Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan dari instansi yang menahannya. \"Syarat ini sesuai dengan undang-undang dan jika surat pernyataan ini tidak dapat dipenuhi, remisi tidak akan diberikan,\" katanya. Sementara itu Kepala Lapas kelas II A Malabero, Abdul Haris Bc.Ip, S.Sos mengatakan narapidana yang diusulkan dari lapas Malabero adalah sekitar 250 orang. \"Pemberian remisi kali ini agak istimewa karena dilakukan dua kali yakni Idul Fitri dan juga 17 Agustus,\" ujarnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: