Anggota Dewan Dijerat 3 Pasal

Anggota Dewan Dijerat 3 Pasal

\"3.MobilBENGKULU,BE- Oknum Anggota DPRD Provinsi berinisial AJ,SH dijerat olehj Polda Bengkulu dengan 3 pasal sekaligus. Atas ulahnya yang mengunakan mobil dinas DPRD dan diduga menggunakan plat nomor Polisi palsu. Karena telah melanggar UU 22 tahun 2009, tentang lalu lintas. Mobil dinas Syrada Triton yang digunakan AJ kedapatan polisi saat berada di Kantor Samsat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu di Kawasan Air Sebakul pada Rabu (10/7) lalu. Saat itu AJ ke Kantor Samsat untuk membayar pajak motor. \'\'Untuk yang ini kita kenakan 3 pasal yaitu, tentang SIM, SNTK dan plat yang tidak sesuai dengan standar. Kita sudah melakukan tindakan kepolisian penilangan terhadap kendaran tersebut, \'\' kata Kabid Humas, Polda Bengkulu, AKBP Herry Wiyanto pada BE kemarin. Oknum anggota dewan itu saat anggota menilangnya, tidak bisa menunjukkan SIM, STNK. Terkait pemalsuan plat kendaraan itu, polisi belum menerapkan tindak pidana umum. Karena saat ini masih fokus pada 3 pasal tersebut. \"Seharusnya hal yang seperti kemarin tidak perlu ditujukan kepada masyarakat. Apalagi posisnya ini sebagai anggota dewan,\"tutup AKBP Hery menyayangkan tindakan anggota dewan yang tak terpuji itu. Terancam Sanksi Berat Disisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi bakal memberikan sanksi terhadap Anggota DPRD Provinsi AJ, yang diduga melakukan pelanggaran etika sebagai anggota DPRD Provinsi itu. Sikap AJ, yang baru dilantik sekitar 2 bulan menjadi anggota DPRD Provinsi ini sangat tidak terpuji. Dengan mencaci maki petugas kepolisian karena menilang dirinya, akibat diduga memalsukan Nomor Polisi (Nopol) mobil dinas yang digunakannya. Tindakan tersebut dianggap tidak patut dan mencemarkan lembaga DPRD Provinsi. BK DPRD Provinsi kemarin telah mendengarkan keterangan langsung dari AJ. \"Kami baru melakukan pemanggilan terhadap Saudara AJ, baru mendengarkan keterangan sepihak,\"  kata Ketua Badan Kehormatan H Herry Alfian AK. Sidang mendengarkan keterangan AJ dipimpin oleh Ketua BK Herry Alfian AK, dan Anggota H Sukmar Nerry, dan Sefty Yuslinah. Dihadapan Badan Kehormatan, AJ mengakui dirinya telah berbuat salah. \"Dia mengaku salah, telah memalsukan Nopol kendaraan dinas. Alasannya untuk mengantar orang sakit. Waktu kejadian itu, dia ke Samsat untuk membayar pajak,\" terang Herry. Herry mengatakan, percekcokan antara AJ dan Polisi itu terjadi, menurut pengakua AJ karena ia emosi dan panik. Hal tersebut diduga karena yang bersangkutan masih muda, sehingga gampang emosi. \"Ya karena mungkin dia (AJ) masih muda, jadi mudah emosi. AJ itu baru dilantik dua bulan, partainya mungkin juga belum sempat memberikan pembekalan. Kemudian diberi mobil dinas, ya kira-kira seperti itulah,\" katanya. Menurut Herry, AJ juga mengakui telah memalsukan plat Nopol mobil dinas tersebut untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dewan kehormatan belum mengambil kesimpulan apapun atas pemeriksaan AJ tersebut. Sebab, BK masih akan memanggil saksi-saksi lainnya, antara lain staf Komisi IV dan kasi STNK Samsat Kompol Reza Pahlevi SIK yang menilang anggota Komisi IV itu. Pemanggilan terhadap mereka dilakukan Senin (16/7) mendatang. \"Kami akan mengundang saksi, termasuk anggota Polisi, untuk menjelaskan kejadian sebenarnya,\" katanya. Terkait tindakan yang dilakukan anggotanya itu, kemarin, Fraksi PAN DPRD Provinsi melakukan rapat tertutup. Fraksi PAN memberikan peringatan kepada AJ. Karena tindakan tersebut telah melanggar hukum dan kode etik. \"Kami tidak akan melakukan pembelaan, sepenuhnya kasus ini kami serahkan pada penegak hukum. Jika memang melanggar hukum ya, silahkan ditindak sesuai aturan yang berlaku,\" kata Bendahara Fraksi PAN Inzani Muhammad. Dia mengatakan siapapun yang melanggar aturan harus diproses sesuai dengan ketentuan berlaku. Termasuk menggunakan mobil dinas untuk membeli BBM subsidi. Sementara AJ, setelah diperiksa BK menolak memberikan konfirmasi saat wartawan mencoba mewawancarainya. (100/618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: