Sahlan Kunci Jerat Tersangka lain
BENGKULU, BE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengalami kendala dalam menentukan tersangka lain, pada kasus dugaan kasus izin mendirikan bangunan bangunan (IMB) di Kota Bengkulu tahun 2012. Sejauh ini Kejari baru menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini. Yakni Mantan Kadis Tata Kota Bengkulu Sahlan Sirad. Sejauh ini Sahlan Sirad telah ditahan di Lapas kelas II A Bengkulu. Kendala Kejari Bengkulu menentukan tersangka lainnya itu, karena hingga saat ini Sahlan Sirad tidak mau berterus terang kepada tim penyidik siapa saja yang ikut menikmati aliran dana IMB itu. \"Kita belum bisa menetukan tersangka lainnya, karena tersangka Sahlan Sirad belum mau jujur dengan penyidik,\" ungkap Kepala Kejari Bengkulu Suryanto SH kemarin. Menurut Suryanto apabila Sahlan Sirad jujur, maka Penyidik Kejari bisa menentukan tersangka lainnnya, seperti yang selama ini diharapkan Sahlan Sirad. Sementara itu mulai pukul 10.30 sampai 12.30 WIb senin (9/7) lalu, Tim Penyidik Kejari kembali memeriksa Sahlan Sirad sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di Lapas Malabero Bengkulu. Pemeriksaan kali ini masih menyangkut kwitansi penerimaan dan pengembalian dana pungutan IMB itu yang ditemukan Tim Penyidik Kejari. \"Kita ingin mengkonfiramsi terkait beberapa kwitansi yangt ditemukan penyididik,\" tambah Suryanto. Pemeriksaan Sahlan itu sengaja berlangsung di Lapas. Menurut Suryanto hal itu karena Kejari memiliki perhitungan sendiri. Pertimbangannya, kemungkinan besar Sahlan Sirad enggan mendatangi Kejari. Dari informasi yang diperoleh BE, Sahlan Sirad juga belum mau mengakui semuanya atau belum mau berkata jujur terkait aliran dana IMB itu pada Penyidik Kejari, saat pemeriksaan kemarin. Sementara itu terkait rencana Sahlan Sirad mengajukan pengalihan penahanan, Suryanto mengatakan saat ini masih belum mau menerima pengajuan pengalihan penahanan tersebut. Kebijakan Kajari ini membuat Sahlan Sirad harus menjalani ibadah puasa didalam Lapas Malabero Bengkulu. \"Kalau mereka mau mengajukan pengalihan penahanan ya silahkan, tapi kami akan tolak. Kita masih menolaknya. Karena saat ini sedang dalam proses penyidikan, dan kami khawatir jika dialihkan status tahanannya justru mengganggu proses penyidikan,\' pungkas Kajari. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: