Mantan Asisten Gugat Bupati
MANNA, BE - H Budiman Ismaun Spd MM yang dimutasi menjadi guru biasa di SMAN 5 Bengkulu Selatan pada mutasi Senin (2/7) lalu akhirnya menempuh jalur hukum. Pasalnya sebelum mutasi dirinya menjabat sebagai Asisten II Bidang Pembangunan. Adanya mutasi itu kemarin dirinya mendatangi pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bengkulu untuk memasukan surat gugatan. Hal ini dibenarkan oleh Budiman saat dihubungi BE via telepone kemarin. \" Ya saya tadi ( kemarin Red) mendatangi PTUN untuk konsultasi terkait mutasi yang dilakukan Bupati senin lalu,, \" katanya. Menurutnya setelah melakukan konsultasi kemarin, rencananya Senin (8/7) dirinya akan resmi mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Bengkulu. Namun kata dia gugatan ke PTUN itu dilakukan bukan karena dirinya mengharapkan agar ditempatkan kembali ke jabatan eselon II. Akan tetapi untuk memberikan pembelajaran kembali ke Bapejakat dan juga Bupati BS agar dalam melakukan mutasi mempertimbangkan peraturan perundang-undangan. Bukan karena atas dasar suka atau tidak suka semata terhadap pejabat yang bersangkutan. Ataupun kalaupun dalam melakukan mutasi ingin memberikan hukuman kepada pejabat tidak harus sewenang-wenang, akan tetapi harus melalui tahapan prosedur yang berlaku. \" Gugatan yang saya lakukna bukan karena saya minta jabatan, kalaupun nantinya akan diberi jabatan baru saya tidak akan menerimanya akan tetapi sebagai bahan pembelajaran agar mutasi sesuai aturan, \" ucapnya. Pasalnya, sambung dia mutasi yang digelar Bupati BS kemarin itu merupakan pertama kali yang terjadi di BS. Sebab sebelumnya belum pernah ada pejabat yang dari jabatan eselon II menjadi guru kalaupun asal pejabat itu dari fungsional guru. Terlebih lagi dirinya semenjak tahun 2004 sudah menduduki jabatan eselon II. Bahkan untuk jabatan fungsional sebelumnya sudah dicabut dari dirinya. Sehingga dirinyapun menduduki jabatan struktural.\" Untuk diketahui, saya ini sudah lebih dari 10 kali menduduki jabatan eselon II, untuk masa Bupati saat ini sudah 6 kali jabatan eselon II saya pegang, tapi kok saya jadi guru biasa kembali, ditambah lagi umur saya sudah 54 tahun, padahal dalam aturan seorang PNS yang sudah menduduki jabatan struktural yang berumur diatas 50 tahun tidak bisa lagi dimutasi kembali ke fungsional, \" Terangnya. Sementara itu Wakil Bupati BS Dr drh Rohidin Mersyah MMA kemarin kepada BE mengaku jika dirinya tidak mengetahui mutasi tersebut. Pasalnya kata dia, tugas dirinya hanya sebatas pembinaan dan pengawasan pejabat. Sedangkan selebihnya menjadi tugas Bupati seperti mutasi pejabat atau penempatan pejabat, izin investasi, pengelolaan wilayah atau tapal batas dan sebagainya menjadi kewenangan penuh Bupati. Terkait mutasi Budiman Ismaun menjadi guru biasa dirinya mengaku tidak tahu. Sebab pertimbangan mutasi itu dilakukan oleh Baperjakat. \"Apa yang menjadi dasar penempatan pejabat atau mutasi itu kewenangan bupati, jadi saya tidak tahu. Sebab pertimbangan mutasi itu dilakukan oleh Baperjakat, jadi Baperjakat yang tahu, \" kilahnya. (369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: