Kipas Gelar Aksi Topeng

Kipas Gelar Aksi Topeng

\"RUDIRATU SAMBAN, BE -  Memperingati Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI) 2013,  belasan   massa  yang tergabung dalam organisasi Kantong Informasi Pemberdayaan Kesehatan Adiksi dan Sahabat  (Kipas) Bengkulu menggelar aksi.  Aksi damai ini mereka namakan dukung \'\'Jangan Menghukum\".   Aksi ini diawali dengan longmarch dari Masjid Jamik hingga ke simpang lima Kota Bengkulu.   Uniknya, dalam aksi ini seluruh  massa menggunakan topeng  sebagai bentuk sindiran terhadap penegak hukum,  yang selama ini masih  banyak  menutup diri dengan kasus korban Napza. \"Dia  tidak melihat bahwa kecanduan narkoba itu sakit, sementara  pecandu itu perlu perawatan pemulihan dan rehabilitasi,\" kata Koordinator aksi, Merly Yuanda  kepada wartawan. Aksi ini juga bertujuan untuk mendorong  perubahan kebijakan  menjauhkan korban Napza dari penghukuman dan pemenjaraan serta mendekatkan kepada masyarakat  terhadap akses kesehatan. \"Jangan dihukum dia, tapi dimasukkan dia dalam rehabilitasi  dan berikan akses kesehatan,\" terangnya. Dan kita juga menghimpun dukungan  dari masyarakat sipil untuk bersama menyerukan tuntutan dukungan \"Jangan Menghukum\". Dibeberkan   Merly, dari data Kementerian Hukum dan HAM RI, hingga tahun 2013 ini sebanyak 42% atau 24.287 orang yang tertangkap  menghuni Rutan dan Lapas, dan kasus terbesar adalah Napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif) menjadi penyumbang terbesar  yang menyebabkan over kapasitas di Lapas. Fakta tersebut menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan UU nomor 35 tahun 2009  tentang Napza,  yang semangatnya adalah dekriminalisasi kepada korban Napza.  \"Pemerintah cenderung menggunakan idelogi lama yakni pendekatan penghukuman kepada pengguna napza,\" katanya. Dalam aksi itu ada empat tuntutan yang mereka sampaikan, yakni pertama, Penerapan Surat Edaran Jaksa Agung dengan petunjuk teknis Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang mengatur tentang penempatan pecandu narkotika dalam rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesegera mungkin.   Kedua, meminta agar Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia tentang penyalahgunaan serta Penanganan Narkotika dan HIV/AIDS sesegera mungkin. Ketiga, menuntut agar pemerintah mengakhiri kriminalisasi dan hukuman bagi korban Napza. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: