Kejari Lidik 26 Kelompok SPP

Kejari Lidik 26 Kelompok SPP

KOTA BINTUHAN, BE- Satu persatu kasus Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) masuk dalam ranah hukum. Kemarin kelompok SPP Kecamatan Tanjung Kemuning terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Karena peminjam mengalami tunggakan sekitar Rp 313 juta, jumlah ini terjadi sejak tahun 2010 yang lalu. Melalui pengacara Negara– pihak PNPM-MP minta supaya masyarakat yang tergabung dalam kelompok SPP, untuk segera membayar tunggakan tersebut. Kalau tidak dibayar pengacara negara akan melakukan gugatan. \"Di kecamatan Tanjung Kemuning ada 26 kelompok SPP, saat ini tengah kita lidik. Kelompok mana yang paling besar tunggakanya,\" kata Kajari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui pengacara Negara yang juga Kasi Datun Isranedi SH, kemarin. Pihaknya telah ditunjuk untuk melakukan penagihan, kata Isranedi, terhadap 26 kelompok SPP di Kecamatan Tanjung Kemuning, yang mengalami tunggakan. Jika tidak dapat dilunasi, pihaknya akan menggugat kelompok SPP tersebut ke pengadilan. Untuk sementara ini akan menangani SPP kecamatan Tanjung kemuning, sedangkan kecamatan lainya akan mendapat giliran nantinya. \"Kita tetap berupaya agar uang pemerintah yang disalurkan melalui PNPM MP bisa dikembalikan. Namun dalam penyelidikan nantinya jika ditemukan penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus atau petugas bisa kita angkat sebagai tindakan korupsi. Dan ini rananya Pidsus,\" jelasnya. Dijelaskanya, ada 26 kelompok SPP yang ada di Kecamatan Tanjung Kemuning mengalami tunggakan cicilan. Dari jumlah 26 kelompok tersebut, jumlah pinjaman mencapai Rp 624 juta lebih. Tapi yang baru dibayar jumlahnya sekitar Rp 300 juta. Jadi masih banyak kelompok SPP di Kecamatan Tanjung Kemuning, yang belum bisa melunasi uang cicilan tersebut. Sesuai data yang ada, kelompok yang paling banyak tunggakan hutangnya yakni kelompok Matahari Desa Tanjung Aur II. Jumlahnya mencapai Rp 36 juta lebih. Lalu, kelompok Sepakat Desa Tanjung Aur II yang belum mencicil Rp 32 juta. Dan kedua kelompok tersebut baru mengangsur masing-masing Rp 3 juta. Kemudian untuk kelompok Bina Usaha Desa Padang Kedondong tunggakannya mencapai Rp 27 juta. Kelompok Sakinah II sebesar Rp 24 juta. Lalu di Tanjung Kemuning II kelompok Teratai tunggakannya Rp 17 juta. Seroja Rp 15 juta, kelompok Cempiring yang belum bayar Rp 15 juta. Dan masih banyak kelompok lainnya, yang sampai saat ini belum membayar SPP. \"Sebagian kelompok sudah ada yang mencicil, tapi jumlahnya sedikit– sekitar tiga kelompok dengan total Rp 20 jutaan. Kita berharap supaya kelompok lainnya juga secepatnya lunasi hutang. Jika tidak maka kita akan lakukan penahanan,\" jelasnya.(823).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: