Residivis Dibekuk Buser

Residivis Dibekuk Buser

Dua Hari Bebas TALO, BE - Dinginnya jeruji besi tidak membuat kapok dari Ri (19) Warga Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) melakukan aksi kriminalitas. Ri kembali melakukan pencurian uang tunai Rp 600 ribu dan 2 unit ponsel milik Riki (21) Mahasiswa UMB. Akibat ulahnya itu, pelaku kembali diringkus jajaran timBuser Polsek SAM, (2/7) pukul 21.00 WIB dikediamannya. “ Pelaku baru saja dua hari bebas dari lapas kelas II A Bengkulu. Namun kembali kita ringkus setelah pelaku juga menjalankan aksinya tahun 2012 lalu,” terang Kapolres Seluma AKPB PL Gaol SIK melalui Kapolsek SAM Iptu Zaini Diceritakan kapolsek,  Aksi kejahatan itu dilakukan pelaku tahun lalu. Saat itu pelaku memasuki rumah yang menjadi lokasi penginapan korban selama melaksanakan KKN di Desa Padang Peri kecamatan Semidang Alas Maras pada 18 Juli 2012. Sebelumnya, tersangka juga terlibat dalam aksi maling perakitan elektronik milik warga lainnya. Serta sejauh ini pelaku telah mengakui jika perbuatan yang telah dilakukannya. “Kasus ini masih dalam pengembangan untuk pengejaran pelaku penadahnya. Namun tetap akan dinaikkan ke pengadilan, Sehingga menyisakan pemberkasan semata.”terang kapolsek. Dari keterangan pelaku, uang hasil pencurian itu dipergunakan untuk berfoya-foya bersama rekan-rekannya.  “Duitnyo sayo gunokan untuk belanjo dan minum-minum bang,”ujar tersangka dibalik jeruji besi kemarin. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: