Walikota Tak Akui MoU

Walikota Tak Akui MoU

Junaidi: Yang Menyatakan Ilegal Siapa? RATU SAMBAN, BE - Surat perjanjian kerjasama (MoU) pengelolaan Pasar Tradisional Pagar Dewa Kota Bengkulu antara Pemerintah Kota dan Koperasi Bangun Wijaya, tak diakui Walikota H Helmi Hasan SE.   Sebagaimana diberitakan kemarin, MoU perpanjangan dari MoU sebelumnya itu, ditandatangani oleh Caretaker Walikota, Drs Sumardi MM dan Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima (KOPKAL) Bangun Wijaya, Junaidi. Menurut walikota,  pemerintah kota telah mencari kejelasan atas   persoalan itu, dan terbukti  tidak ada rekam surat menyurat yang   tercatat di administrasi Pemda kota.  \"MoU itu tidak benar,  dan tidak ada surat  menyurat  yang  masuk ke pemerintah.   Jelas-jelas nomor surat tidak masuk di dalam surat menyurat di Pemda,  dan Pemkot tidak mengakui MoU itu,\" tegas Helmi Hasan. Untuk itu kata walikota, ia sudah meminta asisten mengundang pihak terkait untuk  meluruskan persoalan.  Ia juga menilai perpanjangan MoU janggal, apalagi  perpanjangan  MoU itu  dilakukan sebelum  MoU  yang lama berakhir. \"MoU yang pertama saja  dindikasi wanprestasi, dan perpanjangan  tidak boleh dilakukan selama  MoU yang lama belum berakhir, sudah ada MoU yang baru,\" katanya. Selain Caretaker Walikota Drs Sumardi MM, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Drs Sudarto Widyo Saputro MSi, juga  disebut-sebut ikut merekomendasikan dan meneken  perjanjian itu. Saat dikonfirmasi, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Sudarto WS  yang saat ini dipromosikan menjadi Kadis Sosial itu kepada  wartawan  ini mengakui meneken MoU itu. Namun kapasitasnya saat itu bukan menyetujui untuk dilanjutkan, namun  tanda tangan itu dilakukan   untuk mengoreksi konsep  yang diajukan kepada dirinya terhadap pasal-pasal  yang baru dibuat. Apakah telah sesuai aturan atau tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Koperasi. \"Saya meneken itu hanya koreksi  konsep saja demi  pembinaan koperasi selanjutnya, dan  bukan untuk  memperpanjang atau menyetujui  MoU,\" jelasnya via telepon, kemarin. Sementara itu, Ketua Kopkal Bangun Wijaya, Junaidi Sandistiyo SPd saat ditemui BE di kantornya mengakui  MoU itu dibuat  sebelum MoU  pertama berakhir.  Alasan diperpanjangnya MoU itu lebih cepat dikarenakan pembuatan MoU tahap pertama cacat hukum, serta adanya   penilaian wanprestasi dari BPK.   Padahal   penyebab penilaian wanprestasi disebabkan oleh Pemda kota yang telah menjual asetnya, yang kemudian dikelola Kopkal dengan anggaran koperasi. Junaidi  membantah  MoU  yang diteken Caretaker Walikota itu ilegal seperti ditudingkan legislatif saat ini.   \"Yang menyatakan ilegal itu siapa?  Apakah Pak Sumardi itu dulu bukan walikota?\" ujarnya bertanya. Soal tidak melibatkan dewan, menurut Junaidi, dikarenakan sejak awal pembuatan  MoU memang tidak melibatkan legislatif, sehingga pada perpanjangan itu juga tidak diikut sertakan.  \"Apa potensi dewan dalam MoU ini, sejak MoU pertama juga tidak melibatkan dewan, keterkaitanya dimana?\" tuturnya.  (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: