Caleg PKPI Diminta Mundur

Caleg PKPI Diminta Mundur

BENGKULU, BE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menerima tanggapan masyarakat terhadap Caleg PKPI, Abdul Lani. Caleg DPRD Kota nomor urut 2 Dapil 1 itu diminta mundur dari pencalegan jika tidak segera mundur dari partai asalnya Partai Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI) dan mundur dari kegiatan usaha yang terkait dengan APBD dan APBN. \"Kami sudah menerima laporan tersebut, selanjutnya laporan ini kami sampaikan kepada penghubung (LO) untuk menyelesaiannya,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi. Dikatakannya, penyelesaian masalah itu, dapat dilakukan dengan cara Abdul Lani menandatangani formulir BB8 yang berisi pernyataan bersedia berhenti sebagai kontraktor bila terpilih pada Pemilu 2014 mendatang. Selain itu, Abdul Lani juga harus membuat pernyataan pengunduran diri dari partai asalnya yang dituangkan dalam formulir BB5. \"Jika caleg itu tidak mau berhenti sebagai kontraktor bil terpilih dan tidak mau mengundurkan diri dari partai asalnya, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuh syarat, dan akan dicoret saat penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 1 Agustus mendatang. Yang bersangkutan boleh menentukan pilihannya,\" terang Darlinsyah. Ketentuan harus mengundurkan diri dan bersedia berehenti sebagai pengusaha itu berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013. Dalam PKPU itu dijelaskan bahwa setiap caleg harus mundur dari partai asalnya,  dan tidak boleh terlibat sebagai pengusaha yang dananya bersumber dari APBN dan APBD. Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKPI Bengkulu, Elfian Kurniansyah mengaku belum menerima surat tembusan terkait adanya laporan masyarakat tersebut. Kendati demikian, ia mengakui bahwa Ibnu Lani memang sebelumnya pernah menjadi pengurus PPPI dan juga sebagai kontraktor. Dan akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat ini. \"Nanti kami konfirmasikan kepada yang bersangkutan, karena dalam aturannya memang harus mundur dari partai asal jika ingin mencalonkan diri dari partai yang berbeda,\" ujarnya. Terkait Ibnu Lani disebut-sebut terlibat sebagai pengusaha, menurutnya tidak perlu berhenti dari pekerjaanya sebagai pengusaha tersebut. Karena dalam menjalankan pekerjaanya, Ibnu Lani tidak tidak berkaitan langsung dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. \"Beliau memang pengusaha atau kontraktor, tapi dananya bersumber dari APBD atau APBN karena dia kontraktor dibidang perumahan.Beliau swasta murni seperti yang  banyak dilakoni oleh anggota DPRD lainnya,\" tukas Elfian.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: