BNN: Pencandu Narkoba Masih Dikucilkan

BNN: Pencandu Narkoba Masih Dikucilkan

BENGKULU, BE- Keberadaan pecandu narkoba di Provinsi Bengkulu kini pulih masih cenderung dikucilkan masyarakat. Hal ini diakui Fungsional Bidang Rehabilitasi BNN, Kombes Pol Joland Tedjokusumo usai mengikuti diskusi di sekretariat Kantong Informasi Pemberdayaan Adiksi (KIPAS) di jalan Soekarno-Hatta 5 Kota Bengkulu, kemarin. \"Kita maih sangat perihatin karena di Bengkulu para pecandu masih dianggap sebagai stigma negatif,\" ungkap Joland. Menurutnya, saat ini masyarakat masih memandang pecandu sebagai penjahat, sehingga tidak mau mendekatinya. Hal tersebut menurutnya, merupakan suatu sikap yang salah, karena seharusnya pecandu dirangkul dengan baik, agar bisa ikut membantu dalam peroses pemulihan. \"Jika kita masih memandang mereka negatif, justru akan membuat mereka semakin terpojok dan susah untuk pulih,\" tambahnya. Dijelaskan Joland lagi, masalah yang dihadapi pihaknya saat ini, antara lain rendahnya pemahaman dan keterlibatan masyarakat terhadap program pemberdayaan bagi pecandu sudah menjalani rehabilitasi. Akibatnya, mantan pecandu narkoba sulit mendapatkan pekerjaan untuk meniti kehidupan barunya. Selain itu, saat ini, katanya, masyarakat belum begitu mengetahui tentang aturan-aturan yang berlaku tentang penanganan pecandu. Seperti proses rehabilitasi ataupun wajib lapor. Wajib lapor yang dimaskud, jelasnya, yakni seorang pecandu yang ingin sembuh dan ia tidak ingin ditangkap polisi. Pecandu itu harus melapor ke polisi dan direhabilitasi, sehingga ia mendapat kartu wajib lapor. Jika seorang pecandu ditangkap polisi, kemudian ia menunjukkan surat rehabilitasi dan wajib lapor, maka ia tidak akan ditahan. \"Batas maksimal tertangkap saat wajib lapor adalah 2 kali. Jika sudah ketiga kalinya, maka ia harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua KIPAS Bengkulu, Merli Yuanda mengatakan, hingga saat ini proses rehabilitasi yang ada di Bengkulu masih dibebani biaya meski menggunakan kartu Jamkesmas, Jamkesda dan kartu jaminan lain yang serupa. Padahal, tegasnya, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan, semua penaganan pecandu narkotika harus gratis. \"Jika masih menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan atau lain sebagainya itu menandakan masih berbayar,\" ungkap Merli. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: