Uang Lahan Pabrik Semen Disita
BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menggeber pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma. Kemarin (26/6), jaksa menyita uang Rp 305 juta dari tangan salah satu tersangka mantan Kadis ESDM Provinsi M Karyamin. Uang tersebut merupakan sisa pembebasan lahan pabrik semen. \"Dari hasil pemeriksaan kemarin (Rabu) penyidik meminta agar uang sisa yang diberikan panitia pengadaan lahan untuk dititipkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi,\" ungkap pengacara M Karyamin, Aizan SH. Karyamin menyerahkan langsung uang tersebut kepada Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Douglas P Nainggolan SH didampingi pengacaranya. Penyidik lantas menyerahkan uang tersebut ke Bank Bengkulu untuk dititipkan. Menurut Aizan, uang tersebut diterima Karyamin dari salah seorang panitia pembebasan lahan bernama M Yunus. Uang tersebut sebagai uang bantuan yang rencananya akan digunakan untuk peresmian pabrik atau pun mobilisasi. Namun uang tersebut setelah dikroscek ke PPTK ternyata tidak dianggarkan seperti peresmian pabrik dan pengadaan peta \"Setelah Pak Karyamin rinci uang tersebut ia gunakan untuk peresmian, mendatangkan investor dan lainnya yang termasuk biaya mobilisasi ternyata masih memliki sisa Rp 305 juta,\" tambahnya Namun hingga saat ini Aizan mengatakan kliennya tidak mengetahui asal usul uang yang diberikan panitia tersebut. Pun begitu saat menerima uang tersebut Karyamin menggunakan kuitansi resmi. Bahkan Karyamin berencana akan mengembalikan uang tersebut jika panitia meminta pertanggung jawaban terhadap dirinya. Azian juga menegaskan uang yang disita tersebut bukanlah uang kerugian negara. Dan pihaknya juga sangat mendukung jika uang tersebut nantinya akan digunakan untuk pengembangan proses perkara ini. \"Kita juga harus mengapresiasi apa yang pernah dilakukan Pak Karyamin terhadap proyek pembangunan pabrik semen tersebut. Salah satunya sudah ada investor yang menindaklanjuti masalah tersebut,\" tuturnya. Sementara itu Kasi Intel Kejati Bengkulu Mariot Silalahi SH MH membenarkan penyitaan uang Rp 305 juta dari Karyamin. \"Untuk saat ini kita sita terlebih dahulu. Dan jika nantinya kita temukan lagi maka akan kita sita kembali,\" ungkap Mariot. //Siap Sumpah Pocong Di bagian lain tersangka pabrik semen lainnya mantan Kadis ESDM Provinsi Surya Gani kemarin diperiksa penyidik. Mantan Sekkab Rejang Lebong itu diperiksa selama 5 jam didampingi pengacaranya Ali Tjasa SH. Menariknya usai pemeriksaan, Surya Gani melalui pengacaranya mengaku siap sumpah pocong untuk membuktikan tidak menerima uang dari proses pembebasan lahan pabrik semen. \"Klien kami siap sumpah pocong di mana saja jika ia menerima satu rupiah pun dari pembebasan lahan tersebut,\" ungkap mantan Dekan Fakultas Hukum Unib itu. Pengacara Surya Gani lainnya, Ilham Fatahilah mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana Surya Gani sebagai tersangka. \"Pemeriksaan pertama ini masih terkait seputar proses penggantian Kadis ESDM pada tahun 2007 lalu,\" ungkap Ilham Ia juga mengatakan saat ini ia bersama pengacara lainnya telah mengajukan pemohonan kepada penyidik Kejati untuk tidak melakukan penahanan kepada kliennya. Dan terkait 2 kali Surya Gani mangkir dari pemanggilan penyidik karena kliennya sedang ada dinas ke luar kota. \"Kita sudah mengajukan izin ke penyidik,\" tambahnya. Sementara itu Kasi Intel Kejati Bengkulu Mariot Silalahi SH MH yang ditunjuk menjadi Humas Kejati Bengkulu mengatakan kasus ini akan sepertinya akan semakin berkembang setelah ditetapkannya dua orang tersangka. \"Kemungkinan akan ada tersangka lain itu bisa saja terjadi nanti,\" terang Mariot.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: