Mengukur Seragam Polwan Cantik, Kapolres Mojokerto Dimutasi

Mengukur Seragam Polwan Cantik, Kapolres Mojokerto Dimutasi

Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho akhirnya dimutasi dari jabatannya. Dia terbukti melakukan hal yang tidak pantas, yakni mengukur sendiri seragam bawahannya, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini. Hukuman mutasi yang bersifat demosi itu ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar tertutup di Mapolda Jatim, Rabu (26/6/2013) malam. Eko dianggap melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf i, Perkap Nomor 14, Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. \'\'Terperiksa hanya terbukti melakukan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang atasan kepada bawahannya, yakni dengan mengukur seragam untuk Briptu Rani,\'\' kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono, Kamis (27/6/2013). Kata dia, laporan Briptu Rani yang menuduh atasannya melakukan pelecehan tidak terbukti. \'\'Ada beberapa saksi di antaranya dari tukang jahit dan beberapa staf yang membenarkan bahwa Eko hanya mengukur baju Rani, bukan melakukan pelecehan,\'\' terangnya. Sementara itu, hingga saat ini, Briptu Rani masih berada di Mapolda Jatim untuk menjalani serangkaian sidang kode etik atas sejumlah pelanggaran yang dilakukannya. Sesuai aturan, polwan berparas cantik ini akan berada dalam pengawasan bidang Propam selama 21 hari di Mapolda Jatim. Jumat (28/6/2013) besok, agenda sidang kode etik masih terkait dugaan pelecehan, tetapi Briptu Rani berstatus sebagai terperiksa. Adapun Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho, atasan Briptu Rani, berstatus sebagai saksi pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: