Hindari Mati, Sekolah Swasta Desa Pemarataan Siswa
CURUP, BE - Forum Koordinasi Sekolah Swasta (FKSS) Rejang Lebong (RL) memastikan diri akan melakukan pengawasan penuh selama dalam masa pelaksanaan Penerimaam Siswa Baru (PSB) yang akan berlangsung 24 Juni hingga 13 Juli mendatang. Forum tersebut dibentuk untuk mengawasi proses serta hasil PSB dengan tujuan pemerataan siswa di seluruh sekolah yang ada di RL, baik sekolah negeri maupun swasta. \"Kita harus peduli dengan sekolah yang makin hari kian mati suri,\" ungkap Ketua FKSS RL, Hariyanto, SH, kemarin. Hariyanto tak menampik belakangan ini pihaknya banyak mendapat keluhan dari sejumlah sekolah swasta yang kekurangan murid lantaran sekolah negeri kerap menerima siswa di luar batas kemampuan sarana dan prasarana sekolah yang ada. \"Saya dan rekan-rekan sudah mempelajari Perbup serta komitmen dari Dinas Pendidikan RL untuk pemerataan siswa. Rata dalam hal ini sesuai kemampuan masing-masing sekolah. Di bagian lain pak bupati juga sudah menegaskan agar pada masa PSB tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu sehingga dapat melanggar peraturan. Kami akan melakukan pengawasan dan menagih komitmen tersebut,” ujar Hariyanto. Hariyanto menilai agar kegiatan belajar mengajar berjalan maksimal, idealnya sebuah sekolah SMA atau SMP hanya menerima siswa baru sebanyak 36 orang rombongan belajar (rombel) untuk satu ruang kelas yang siap digunakan. Sementara, untuk SD idealnya hanya 32 siswa Rombel. “Kalau sebuah sekolah seperti SMA hanya memiliki 10 ruang belajar yang memenuhi syarat siap digunakan, idealnya sekolah tersebut hanya menerima siswa baru sebanyak 360 orang,” kata Hariyanto. Lebih lanjut dikatakan Hariyanto, syarat ruang belajar yang memenuhi syarat yakni meliputi meja kursi siswa, papan tulis, lemari buku, meja kursi guru serta sejumlah sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Sementara pada masa PSB, tak dipungkiri banyak sekolah yang menerima siswa baru di luar kemampuan. Akibatnya, orang tua atau wali murid kerap direpotkan dengan pungutan sejumlah uang dengan mengatasnamakan Komite Sekolah untuk membeli sejumlah perlengkapan belajar seperti meja dan kursi maupun pungutan pembangunan ruang kelas baru. \"Modus seperti ini tidak mencerminkan dukungan terhadap program pemerintah pusat untuk memajukan dunia pendidikan,” kata Hariyanto. Dibagian lain Kepala Dinas Pendidikan RL, Syafewi. S.Pd, MM melalui Kabid Dikdas, M. Yamin, S.Pd, MM menegaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2013 mengenai petunjuk pelaksanaan PSB tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK, ditentukan setiap sekolah memiliki daya tampung tertentu di setiap ruang kegiatan belajar yang siap pakai. Untuk SD hanya sebanyak 20 hingga 32 siswa, jumlah tersebut termasuk dengan siswa yang mengulang atau tidak naik kelas. Sementara untuk SMP, 1 kelas menampung 20 hingga 36 orang. Yamin juga mengatakan ketentuan baru tersebut wajib dilaksanakan dalam PSB 2013/2014 ini. Pihaknya, akan membentuk tim khusus untuk memantau kegiatan PSB yang dilakukan di sekolah-sekolah yang ada di RL. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: