Ini Hasil Investigasi KPK Atas Kasus Pencurian Walet tahun 2004
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Senin 15-10-2012,02:49 WIB
JAKARTA - Hasil investigasi sementara Tim Pembela Penyidik KPK mengungkapkan bawa Polda dan Polres Bengkulu berusaha menutupi kasus penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu, 18 Februari 2004 silam. Bahkan tim menyebut kepolisian berupaya mengajak damai keluarga Mulyan Johani alias Aan, tersangka pencurian yang tewas karena ditembak polisi.
\"Saat mengetahui Mulyan meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara, Kapolres meminta kepada Novel untuk mengurus administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara pencurian tersebut, serta pengurusan jenazah Mulyan. Novel juga menemui keluarga korban dan selanjutnya bersepakat melakukan perdamaian dengan keluarga korban yang menerima kejadian tersebut,\" ujar salah satu anggota tim independen, Haris Azhar melalui rilis kepada media, Sabtu (13/10).
Dalam pertemuan dengan keluarga Aan, kata Haris, kedua belah pihak membuat surat perjanjian perdamaian. Novel saat itu mewakili Kapolres.
Salah satu isi suratnya, keluarga korban tidak mengajukan keberatan baik pidana ataupun perdata. Berdasarkan surat perdamaian tersebut, akhirnya tidak dilakukan proses pidana atas kejadian meninggalnya Mulyan.
Karenanya pada 19 Pebruari 2004, keluarga dihubungi pihak kepolisian dan meminta orangtua Mulyan ke Polda Bengkulu. Keluarga diminta untuk tidak menuntut. Keluarga disuruh pulang dan menunggu di rumah, sementara proses otopsi tidak dilakukan terhadap jenazah Mulyan.
Bahkan jenazah Mulyan dimasukkan ke dalam peti yang tidak boleh dibuka. Novel yang itu menjadi Kasatreskrim, berjanji untuk mengusut kasus penembakan tersebut dengan menyakinkan pihak keluarga Mulyan.
Tak hanya itu, polisi juga sempat memberikan santunan ke keluarga Mulyan. \"Setelah itu, perkara meninggalnya tersangka Mulyan tersebut diproses pelanggaran kode etiknya oleh Bidang Propam Polda Bengkulu,\" sambungnya.
Dari informasi yang diperoleh tim investigasi pula, lanjut Haris, ternyata ada kesepakatan para pejabat utama Polda dan seorang pimpinan Polres Kota Bengkulu untuk mengambil jalan tengah uraian kejadian meninggalnya tersangka Mulyan yang berbeda dengan peristiwa sebenarnya. Dari kronologis baru yang diduga diubah oleh polisi itu, disebutkan bahwa Mulyan dipisahkan dari tersangka lainnya.
Ia justru dibawa sendirian oleh polisi dengan alasan untuk dilakukan pengembangan. Saat dilakukan pengembangan Mulyan berusaha melarikan diri dan selanjutnya petugas melakukan upaya pengejaran dan pelumpuhan yang menyebabkan Mulyan tertembak dan terjatuh. Ketika terjatuh, kepala Mulyan terkena batu yang kemudian mengakibatkan tersangka Mulia meninggal dunia.
\"Tempat Kejadian Perkara (TKP) meninggalnya tersangka Mulyan pun dilakukan perubahan. Yang bersangkutan dinyatakan tertembak dan terjatuh tidak di pantai dan di kantor Polres. Melainkan direkayasa dengan menyatakan bahwa lokasi penembakan terjadi di jalan Mangga 4 Lingkar Timur RT 19/06 dengan dalih Aan berusaha melarikan diri,\" kata Haris.
Menurut Haris, atas kesepakatan para pejabat utama juga, saat itu Novel diminta untuk bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya. Selanjutnya, Novel dan beberapa anggota Reskrim akhirnya di sidang dispilin/kode etik dan dikenakan hukuman teguran keras. \"Setelah terbitnya vonis tersebut, perkara itu dinyatakan selesai,\" ujar Haris.
Meski diajak berdamai oleh polisi, kata Haris, keluarga Mulyan sangsi bahwa anak mereka yang menjadi pelaku pencurian sarang burung walet. Pasalnya Mulyan adalah seorang instruktur fitness dan atlet binaraga.
Sementara lokasi sarang walet ada di lantai 3 tempat Mulyan menjadi instruktur fitness. Karena itu pihak keluarga menyangsikan tudingan polisi bahwa Mulyan terlibat pencurian.
\"Saat ini gedung yang menjadi lokasi pencurian dan tempat sarang walet tersebut sudah beralih tangan dan fungsi menjadi Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Belum dapat informasi dari sekitar gedung tersebut mengenai peristiwa 2004,\" papar Haris.(flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: