Ganti Rugi Tapak Tower Masih Buram
UJAN MAS, BE - Musyawarah pembahasan ganti rugi lahan warga yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan tapak tower digelar Kamis (20/6) kemarin. Namun, pembahasan itu belum mengubah buramnya masalah tersebut menuju sebuah titik terang yang pasti. Pasalnya, dalam musyawarah yang difasilitasi Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang tersebut, masyarakat keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan PT PLN bersama tim penilai harga dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJJP), Aksa Nelson. \"Musyawarah digelar di Aula PLTA Musi yang juga dihadiri unsur Muspika Ujan Mas beserta warga pemilik lahan, hanya saja dari musyawarah itu belum ada titik terang karena warga menolak atau keberatan dengan nilai harga ganti rugi antara Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu permeter seperti yang ditawarkan PLN bersama dengan tim penilai harga. Dengan kata lain terkait ganti rugi ini belum putus,\" ungkap Kabag Pemerintahan, Syamsul Yahemi SH, kemarin. Menurutnya, belum putusnya hal ini karena dalam musyawarah tadi warga meminta ganti rugi lahan mereka yang nilainya terbilang cukup tinggi, yakni ada yang meminta Rp 300 ribu permeter bahkan ada juga yang meminta Rp 500 ribu permeter. \"Jika dibandingkan dengan harga yang ditawarkan PLN jelas jauh sekali selisihnya. Makanya dalam musyawarah tadi tidak ada keputusan apa-apa terkait ganti rugi ini, namun tadi kita tetap merencanakan akan mengadakan musyawarah lagi guna membahas hal yang sama,\" ujar Yahemi. Disinggung soal tapak tower yang masuk kawasan Hutan Lindung, Yahemi menegaskan, bagi lokasi tapak tower yang masuk dalam kawasan tidak ada ganti rugi. Kalaupun ada itu urusan PLN dengan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) langsung. \"Seperti yang kita ketahui untuk kabupaten Kepahiang ini ada 22 titik tapak tower dan 8 diantaranya masuk kawasan HL. Selebihnya merupakan lahan milik sekitar 18 orang warga di beberapa desa Kecamatan Ujan Mas,\" jelasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: