Mendikbud Larang Sekolah Jual Buku

Mendikbud Larang Sekolah Jual Buku

  BENGKULU, BE - Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Ir. Muh, Nuh DEA saat berkunjung ke Bengkulu Hari Rabu (19/6) lalu melarang keras sekolah memperjualbelikan buku. Terutama buku cetak yang berkaitan dengan kurikulum baru 2013. Karena pengadaan buku bagi siswa jenjang SD sudah ditanggung penuh oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). \"Sekolah tidak boleh jual buku cetak kepada orang tua dan siswa. Karena pengadaan dan distribusinya dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk SD, semua ditanggung pusat. Kalau yayasan yang ingin membeli boleh saja,\" ujar Mendikbud. Buku yang saat ini tengah dalam masa tender buku pelajaran yang akan dipakai oleh siswa berdasarkan kurikulum 2013. Seperti Buku Matematika kelas 7 SMP, yang harga cetaknya hanya 24 ribu rupiah. Buku ini jauh lebih murah dibandingkan buku sejenis yang dijual oleh penerbit dengan harga Rp 52 ribu. Selain harganya yang sangat murah, buku ini tak memiliki copy reading, sehingga siapa saja boleh menggandakan sendiri termasuk sekolah. \"Buku ini jelas baik, disamping ada buku murid ada juga buku untuk guru. Kenapa dia harus membeli buku yang lain?,\" tanyanya. Terkait larangan Menteri ini, Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Provinsi Bengkulu, Drs. Herman Zawawi meminta Pemerintah kota Bengkulu bertindak tegas terkait himbauan Mendiknas itu. Dan sekolah diharapkan tidak tergiur dengan tawaran dari perusahaan buku. Untuk itu, dia pun meminta komisi persaingan usaha untuk turun. Karena dari analisanya, ada perusahaan buku yang berusaha memonopoli dan sengaja menjanjikan iming-iming bagi hasil pada guru dalam penjualan buku terbitan swasta tersebut. \"Mendiknas sudah tegas mengatakan untuk apa memberi buku lain kalau buku yang diberikan gratis oleh pemerintah adalah buku yang baik dan berdasarkan kajian pakar pendidikan,\" jelasnya. Untuk itu, Zawawi berharap dengan dicetaknya buku ini maka siswa tidak diharuskan lagi membeli buku pelajaran. Karena pemerintah telah menanggung penuh pengadaannya. (128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: