Pengumuman Harga BBM Naik Tunggu PP
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Kamis 20-06-2013,18:10 WIB
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013 pada Selasa (18/6).
Hal ini disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (20/6).
\"Presiden terima RUU itu kemudian disahkan menjadi UU Nomor 15/2013. Ini sudah tercatat sebagai lembaran negara di Kementeriana Hukum dan HAM,\" tutur Firmanzah.
Firmanzah menambahkan, pemerintah kini juga tengah mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN tersebut.
\"Peraturan Pemerintah itu akan menjadi pegangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja negara,\" jelasnya.
Firmanzah meminta masyarakat menunggu karena pemerintah akan segera merampungkan peraturan pemerintah.
Jika peraturan itu telah dibuat, pemerintah akan langsung mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: