PT DPM Diduga Terlibat Ilegal Logging

PT DPM Diduga Terlibat Ilegal Logging

\"\"KOTA BINTUHAN, BE - Sesuai hasil risalah lokasi perkebunan sawit PT Desaria Plantation Mining (DPM) yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu diputuskan bahwa areal perkebunan yang terletak di Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur tersebut tidak layak untuk diterbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Alasannya,  potensi kayu yang ada dinilai tidak mempunyai nilai ekonomi.

\"Akibat tidak mengantongi IPK, otomatis pihak PT DPM hanya bisa melakukan land clearning ( Membersihkan Lahan)   terhadap lokasi izin perkebunan. Potensi kayu yang terdapat dilokasi tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga.

Pemanfaatan kayu diluar lokasi perkebunan  dianggap tindakan ilegal logging,\" kata  Kepala Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM  (Dishutbang dan ESDM) melalui Kabid Pelestarian Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHPHH) Boyman Kardi,  kemarin.

Padahal, sebelumnya PT DPM melakukan melibatkan pihak ketiga untuk mengolah kayu. Sehaingga, diduga terlibat ilegal logging.  \"Hasil kayu itu boleh dimanfaatkan oleh pihak perusahaan, asalkan jangan dialihkan pihak ketiga, karena itu sudah ada IPK,\" tambahnya.

Dikatakan Boyaman, berdasarkan surat nomor 522/147/2011 tertanggal 15 Maret 2011 dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. Lokasi yang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 263 tahun 2009 seluas 5 ribu hektar, memiliki kondisi lahan berupa kebun masyarakat dan belukar bekas kebun masyarakat.

Selain itu terdapat hutan sekunder yang didominasi oleh pohon-pohon jenis rimba campuran dengan diameter kurang dari 30 cm yang terdapat ditepi sungai Air Kinal dengan radius kurang dari 50 meter. Terhadap pohon yang tumbuh ditepi sungai dengan radius kurang dari 100 meter dan areal kemiringan 40 derajat tidak untuk ditebang.

\"Berkenaan dengan hal tersebut maka areal perkebunan PT DPM tersebut tidak layak terbit IPK, karena potensi yang ada tidak memiliki nilai ekonomis, itulah dasar surat dikeluarkan oleh pihak provinsi,\" jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Manager Sosialisasi dan Pendataan PT DPM, Tatang mengatakan dengan tegas sangat menghormati keputusan yang dibuat oleh pemerintah tersebut. Bahkan diakuinya, pihaknya justru secara proaktif sangat menginginkan keputusan yang memiliki ketetapan hukum seperti itu.

\"Ya betul, memang IPK yang pernah diajukan dulu melalui surat kami nomor DPM/009/122/11/2011 tertanggal 17 Februari dinyatakan tidak layak. Itu keputusan pemerintah, kita tentu akan mentaatinya kemudian untuk apa kayu itu pihaknya masih melakukan evaluasi terlebih dahulu,\" ujarnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: