Polda Usut Sertifikat Pasar Minggu Square

Polda Usut Sertifikat Pasar Minggu Square

BENGKULU, BE - Kepolisian daerah (Polda) Bengkulu mengusut sertifikat tanah Pasar Minggu Square yang terletak di kawasan belakang Telkom Kota Bengkulu. Kemarin Tim Harda Baktah Polda menggeledah BPN Kota Bengkulu dan menyita dokumen lahan PMS tersebut. Pengusutan kasus ini terkait adanya laporan dari HM Dahlan, warga yang melaporkan dugaan pemalsuan data pembuatan sertifikat calon lahan Pasar Minggu Squere yang berada dijalan KZ Abidin II. Kasubdit II Harda Baktah AKBP Wika Hardianto SH SIK bersama tiga anggotanya mendatangi kantor BPN Kota di Jalan S. Parman Padang Jati, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menyita beberapa dokumen milik BPN Kota tersebut. Dijelaskan Wika (sapaan akrab Wika Hardianto), dokumen yang disita itu berkas registrasi pembuatan sertifikat tanah hak milik dari tahun 1970 hingga tahun 2011. Penyitaan ini untuk mengungkap dugaan pemalsuan data pembuataan sertifikat tanah seluas 22 ribu meter persegi, sesuai dengan laporan Dahlan.\"Ya hari ini kita menyita dokumen rigester pembuataan sertifikat tanah hak milik. Dokumen yang disita mulai dari tahun 1970 hingga 2011,\" jelas Wika. Lebih lanjut Wika mengungkapkan jika saat ini Kepolisian Daerah (Polda) tengah mengumpulkan data mengenai kebenaran siapa pemilik tanah PMS itu yang sebenarnya. Berdasarkan laporan Dahlan, pelapor juga memiliki sertifikat. Diduga ada pemalsuan data, sehingga ada sertifikat ganda atas lahan tersebut. \"Kita masih melakukan Pulbaket, jadi belum ada yang bisa disimpulkan,\" jawab Wika saat diwawancarai BE kemarin. Terpisah, Rahmad Bayumi dan istrinya Loilita Gatam, selaku ahli waris lahan mengatakan jika Dahlan dahulu merupakan pengurus kebun dan dia tidak memilik hak atas tanah tersebut. \'\'Dari luas tanah saja dia sudah salah, tanah itu luasnya 23 ribu bukan 22,\" ungkap warga keturunan Cina yang tinggal di Padang Harapan ini. Ditambahkan Liolita, dirinya memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut, mulai dari keterangan dewan, dan surat kuasa dari fransisco Chandara. Serta Rahmad Bayumi juga menyatakan memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang sekarang bermasalah ini.\"Bukti pengosongan lahan tahun 2006 lalu. Luas lahan dibelakang Telkom itu 15 ribu, sedangkan yang disamping Barata itu 8 ribu. Totalnya 23 ribu, kita ada buktinya,  kita juga memiliki surat pengukuran ulang tanah tersebut,\" tambahnya. Sementara pelapor Dahlan tidak ikut mendatangi BPN Kota Bengkulu saat Tim Polda melakukan penggeledahan di kantor tersebut. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: