Jaksa Lirik Proyek Rp 9 M
BINTUHAN, BE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan akan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi, proyek pembangunan Jembatan Meluang di Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal. Diduga jembatan dibangun dengan menggunakan dana APBN Rp 9 Miliar oleh PT Napal Putih tidak memenuhi standar. Kejaksaan masih melakukan pengumpulan dana dan alat bukti untuk mengecek dilapangan. \"Kita masih Pulbaket Jembatan Meluang karena ini merupakan proyek Provinsi Bengkulu. Namun kita tetap terus mengumpulkan dokumen soal jembatan tersebut,\" kata Kejari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH, kemarin. Jembatan sepanjang 25 meter merupakan jembatan antar antarlintas Sumatera. Tahun 2012 yang lalu, diduga adanya pengurangan volume dalam pembangunan jembatan tersebut. \"Kita masih mendapat laporan baru akan mengecek, namun sesuai laporan memang adanya data yang akurat. Makanya untuk melihat apakah adanya unsur korupsi kita akan melakukan cek dilapangan,\" jelasnya. Dikatakanya, untuk tahun 2013 ini memang baru ini pihak kejaksaan melakukan penyidikan terhadap perkara baru. Namun disamping itu pihaknya tetap merampung kasus lama yang kini tengah ditangani pidsus, sedangkan kasus baru ini pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terhadap jembatan meluang. \"Perkara baru ini nampaknya harus bekerja keras, karena dananya cukup besar kemudian jembatan itu merupakan skala nasional. Karena dibangun cukup megah dan merupakan jalan antar lintas provinsi,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: