Membunuh Karena Rokok
CURUP, BE - Ari Kurniansa (30) warga Gang Cokro Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah terpaksa membunuh Reno (Alm) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah lantaran tersulut emosi karena kerap di palak rokok oleh korban. Hal itu tergambar saat rekonstruksi yang digelar penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong di halaman Mapolres RL, sekitar pukul 08.30 WIB, kemarin. Ari secara membabi buta menghantamkan benda keras di wajah dan kepala korbannya dengan menggunakan batu dan kayu, hingga menyebabkan Reno meninggal dunia dengan luka cukup serius. \"Saya tidak ingat berapa kali memukul korban, saat itu saya benar-benar dalam keadaan emosi,\" ungkap korban. Dalam 12 agedan rekonstruksi, Ari bermaksud membeli rokok di Jalan Ade Irma Nasution Pasar Atas Curup, usai mengikuti kegiatan pesta pernikahan di belakang terminal Pasar Atas. Saat sedang asyik menikmati rokok, tersangka Ari didatangi oleh korban yang dengan kasar meminta jatah rokok, sambil beberapa kali mendorong tersangka hingga tersangka terjatuh. Kebetulan, di lokasi kejadian terdapat batu besar dan sebuah balok. Benda keras itu tanpa ragu-ragu digunakan korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya terhadap korban. \"Bukan sekali ini saja saya dipalaki rokok, sudah cukup sering. Terakhir sebelum kejadian ini saat saya akan membeli kaset VCD, korban meminta rokok dengan kasar, namun saya diamkan,\" tutur Ari. Dalam rekonstruksi kemarin, selain penyidik, hadir pula Jaksa RD Andri Firmansyah serta kuasa hukum tersangka Indra Safri. Menurut Kapolres AKBP. Edy Suroso SH melalui Kasat Reskrim AKP. Margopo SH rekonstruksi tersebut dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara dan juga mendapatkan gambaran jelas kronologis kejadian. Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. \"Rekonstruksi sudah kita laksanakan, tinggal kita lengkapkan dalam berkas perkara, kemudian kalau tidak ada hambatan pekan depan akan kita limpahkan ke Jaksa berkasnya,\"ujar Margopo. Sebagaimana diketahui, sebelum tertangkap pada Kamis (23/5), tersangka sempat melarikan diri ke ke Desa Masmambang Kelingi Kabupaten Musirawas sebelum akhirnya tertangkap. Kini tersangka yang kerap menjadi korban palak korbannya harus mendekam dipenjara karena tidak mampu lagi menahan sakit hari dan emosi. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: