Kejari Tahan Mantan Dirut PDAM

Kejari Tahan Mantan Dirut PDAM

\"3. BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kembali menunjukkan ketegasannya pada tersangka kasus dugaan korupsi. Kemarin, giliran tersangka kasus pengadaan tawas di PDAM Kota Bengkulu yang ditahan. Tersangka ini Direktur Utama (Dirut) PDAM Ihsan Ramli dan Dirut PT Artagya Palem Dwitama Nurlia. Keduanya kemarin  dijebloskan ke Lapas kelas II A Malabero. Kedua tersangka diduga merugikan Negara sebesar Rp 525 juta. Kerugian itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu. Penahanan dilakukan usai Penyidik Tipikor Polres Bengkulu melakukan serah terimah tersangka dan barang bukti kekejaksaan. Dijelaskan Kajari Suryanto SH MH Keputusan penahanan terhadap kedua tersangka, berdasarkan kesepakatan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab selama proses penyidikan ditangan Tipikor Polres Bengkulu, kedua tersangka tidak ditahan. “Kita tidak mau mengambil resiko, sebab siapa yang bisa jamin jika tersangka tidak akan melarikan diri, atau merusak dan menghilangkan barang bukti. Kita putuskan untuk menahan mereka,\" terang Kajari. Ditambahkan Kajari, bila nantinya keluarga atau pengacara tersangka mau mengajukan permohonan pengalihan status penahanan itu hak dari para tersangka. “Semua tergantung tim penyidik, silahkan ajukan saja permohonannya. Saya rasa mereka tahu alasan dilakukannya penahanan. Upaya permohonan itukan hak mereka,” tambah Kajari. Dari pengamatan BE, kedua tersangka Iksan Ramli dan Nurlia tiba di kantor Kejaksaan Negeri sekitar pukul 09.30 WIB bersama tim penyidik Tipikor Polres Bengkulu. Serta didampingi pengajara Ahmad Nurdin sebagai penasehat Dirut aktif PDAM Kota Bengkulu. Setelah lebih dari empat jam, sekitar pukul 15.05 WIB kedua tersangka dihantar ketempat peristirahan semantara di Lapas kelas II A Malabero. Ditempat terpisah, Kepala Lapas kelas II A Malabero Abdul Aris Bc IP mengungkapkan tahanan kasus dugaan korupsi baru itu ditempatkan di ruang Masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) blok A. Diketahui saat ini didalam Ruang Mapinaling terdapat sekitar 13 tahanan baru, sehingga ditambah dua tersangka ini menjadi 15 orang penghuni.“Biasanya Mapenaling dulu selama satu minggu. Setelah itu tahanan kasus korupsi baru akan digabungkan dengan yang lama, sekarang ada 42 orang napi kasus korupsi, tambah dua lagi, jadinya 44 orang,” ungkap Kalapas. Untuk diketahui, dalam proyek pengadaan tawas (alumunium sulfat) tahun 2010-2012 di lingkungan PDAM Kota Bengkulu, yang diusut  Tipukor Polres, menelan dana sebesar Rp 1,7 miliar, diduga ada mark up harga pengadaan tawas. Penyidikan polisi sejauh ini masih seputaran dana pembelian tawas dari tahun 2010 hingga 2012. Serta dalam proyek tersebut diduga juga ada ketidakberesan dalam penentuan harga tawas hingga tidak adanya survei harga terlebih dahulu bahkan diduga kontrak kerja dalam proyek tersebut juga bermasalah.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: