Mantan Dirut PDAM Divonis 1 Tahun

Mantan Dirut PDAM Divonis 1 Tahun

\"3.BENGKULU, BE- Jika Mantan Direktur PDAM Ichsan Ramli ditahan, kemarin Direktur PDAM Kota Bengkulu sebelum Ihsan Ramli, M. Taufik,ST,MT divonis. Pengadilan Tidpidkor Bengkulu, kemarin (17/6) menggelar sidang akhir perkara dugaan korupsi pengadaan pipa dan aksesoris yang mendudukkan M Taufik sebagai terdakwanya.  Sidang  tersebut dipimpin oleh Majelis hakim yang diketuai Firdaus SH MH. Dalam keputusannya, majelis menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutpan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp 113 juta yang diserahkan kepada jaksa sebagai uang pengganti dikembalikan kepada terdakwa karena tidak terbukti dari hasil kejahatan pada proyek tersebut. Menanggapi vonis tersebut kuasa hukum M Taufik Usin Abdisyahputra sembiring S menyampaikan putusan tersebut berarti menyetakan secara tidak langsung untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menangkap Toni S dan melanjutkan perkara itu dengan menyidik dan atau memeriksa kembali pihak-pihak yang meloloskan pencairan proyek tersebut. “Dari peutusan ini, jelas hakim mengisayaratkan klien kami bukan orang yang menikmati uang Rp 113 juta. Hakim sependapat dengan kami bahwa klien kami ini tidak memperkaya diri. Kemudian hakim memutuskan uang Rp 113 juta itu dikembalikan ke klien kami,\'\' katanya. Artinya dengan demikian dalam vonis itu menjelaskan bahwa hakim menilai ada orang lain yang sejatinya bertanggung jawab mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp 113 juta ke Negara tersebut. Ditambah Usin, atas kevonis ini jaksa harus segera memburu dan menangkap Toni S yang diduga telah menikmati uang Rp 113 juta itu, atau jaksa harus segera melakukan penyidikan kembali siapa sejatinya orang-orang yang menikmati aliran dana haram yang telah menelan kerugaian negara ini. “Intinya dalam putusan hakim, mengisayaratkan ada terdakwa lain yang harus dihadirkan dalam persidangan,” tambahnya. Dilanjutkan Usin, unsur merugikan kerugian negara, versi PH bahwa jaksa tidak cermat sebab didalam dakwaan disebut ada 59 SPK, tapi yang diperiksa ahli hanya 44 SPK jaksa malah sebut semuanya punya instalatir Toni (buron), tapi faktanya ada satu yang bukan punya Toni. “Unsur keempat juga tidak terbukti, yakni unsur menguntungkan sendiri, Menurut kami bahwa dalam persidangan jaksa tidak bisa ungkap bahwa klien kami ini mendapatkan atau menikmati uang dari kegiatan tersebut,” lanjutnya.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: