Awas! Penetapan 5 Besar Sarat KKN

Awas! Penetapan 5 Besar Sarat KKN

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melanjutkan tahapan seleksi calon anggota KPU 3 kabupaten/kota yang sebelumnya sempat ditunda karena menuai pro dan kontra dari pesertanya yang gagal masuk 10 besar.  Ketiga KPU tersebut yakni Kota Bengkulu, Kepahiang dan Bengkulu Utara. Sudah menjadi rahasia umum bahwa seleksi calon KPU kental dengan nuansa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Demikian juga halnya dengan calon anggota KPU Kabupaten yang saat ini tengah menjalani fit and proper tes oleh komisioner KPU Provinsi Bengkulu. Banyak pihak menilai bahwa calon yang akan lolos ke-5 besar nanti besar kemungkinan besar adalah orang-orang yang berani \"bermain\" dengan komisioner KPU provinsi. \"Memang ada potensi untuk bermain curang atau KKN, tetapi tergantung kepada komisioner KPU provinsi yang menguji calon anggota KPU kabupaten/kota itu. Jika komisioner KPU ingin mendapatkan komisioner KPU kabupaten/kota yang berkualitas, maka hilangkanlah niat untuk memanfaatkan kesempatan,\" kata Pengamat Politik Unib, Drs Lamhir Syamsinaga MSi. Menurutnya untuk mendapatkan jabatan startegis tersebut, biasanya para peserta menghalalkan segala cara. Seperti berusaha mencari celah untuk negosisiasi, mendadak jadi keluarga komisioner KPU provinsi, dan lainnya. Namun hal tersebut dibantah oleh Juru Bicara Komisioner KPU provinsi, Zainan Sagiman SH.   Ia menegaskan bahwa komisioner KPU provinsi tak pernah terbersit dalam pikirannya untuk meloloskan calon dengan mengharapkan imbalan. \"Proses fit dan proper test ini murni untuk melihat kemampuan calon yang bersangkutan, bukan mengakomodir titipan atau yang lainnya, karena menjalankan tugas secara profesional,\" kata Zainan disela-sela melakukan fit and proper test calon komisioner KPU kabupaten/kota di Hotel Splash, Kota Bengkulu, kemarin. Menurut Zainan ada 6 materi yang disampaikan kepada calon anggota KPU dan masing item memiliki nilai tersendiri. \"Yang kami lihat dan kami nilai adalah kepribadian, kepemimpinan, integeritas, pemahaman tentang kepemiluan, klarifikasi tanggapan masyarakat dan pemahaman geografis wilayah,\" ujarnya. Calon yang lolos fit and profer test ini dilakukan dengan sistem perangkingan dan diurutkan nomor 1-10. Namun yang diambil untuk menjadi komisioner KPU hanya calon yang menduduki rangking 1-5 saja. \"Pokoknya kita menginginkan yang duduk sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama 5 tahun adalah orang-orang berkualitas dan lolos murni karena kemampuannya sendiri,\" tutupnya. Kaur Ditinggal Sementara tahapan untuk KPU Kaur, terpaksa ditinggal.  Keputusan tersebut berdasarkan petunjuk dari KPU RI yang tertuang dalam resmi yang disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, dengan nomor 405/KPU/VI/2013 tertanggal 13 Juni 2013 Tentang Pelaksaan Anggota KPU Kabupaten/kota. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa yang bisa diambil alih oleh KPU provinsi jika terbukti kebocoran soal tes tertulis, tes kesehatan tidak dilakukan oleh rumah sakit pemerintah, tes psikologi tidak dilaksanakan oleh lembaga pemilik kompetensi, telah terjadi penyuapan terhadap Timsel, tahapan seleksi seperti administrasi, tes tertulis, psikologi, wawancara dan fit and proper tes tidak menghasilkan output. Sedangkan yang bisa diambil adalah karena tidak bulatnya Timsel dalam menetapkan 10 besar. Untuk KPU Kaur kata Zainan, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengklarifikasi dan mengungkap persoalan tersebut.  \"Nanti tim pencari fakta kita turunkan ke Kaur, langkah selanjutnya nanti akan dibahas lagi,\" sambung Zainan Sagiman. Salahudin Pasti Gugur Di sisi lain, meskipun calon anggota KPU Kota Bengkulu Salahudin SAg MSi dipaksakan masuk 10 besar oleh Timsel KPU kota beberapa waktu lalu, namun faktanya berkata lain.  Berdasarkan surat edaran KPU RI di atas poin 4 disebutkan bahwa calon anggota KPU kabupaten/kota yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU, dan diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyenggelenggara Pemilu (DKPP), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat integritas dalam jangka waktu 5 tahun sejak dikeluarkan keputusan.   \"Secara otomatis tidak masuk, karena Salahudin sendiri belum lama ini diberhentikan oleh DKPP,\" sampainyab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: