Pasca UN, Kepsek Dimutasi

Pasca UN, Kepsek Dimutasi

KOTA BINTUHAN, BE- Pasca pelaksanaan Ujian Nasional (UN), segera dilakukan mutasi Kepala sekolah (Kepsek) Tingkat SD hingga SMA. Dispenbud Kaur tengah mengkaji adanya  kekurangan guru dan kekosongan jabatan kepala sekolah. Seperti halnya Kepsek SMKN 4 masih dijabat oleh Pelaksana tugas. \"Saat ini sedang mengkaji terlebih dahulu, memang ada beberapa kepala sekolah dan guru terdapat kosong. Namun semuanya didata hasil dilapangan, mana ada kekurangan dan kelebihan guru yang jelas dalam waktu dekat akan kita isi,\" ujar Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd, kemarin. Dikatakanya, rencana  mutasi masdih dilakukan dengan memverifikasi data calon kepsep dan guru. Pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang siap dinyatakan sebagai calon kepala sekolah. Diantaranya rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Lalu diusulkan oleh kepala  pengawas yang bersangkutan. Kemudian dinyatakan lulus seleksi administratif dan akademik. Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi calon kepala sekolah. \"Selain seleksi administrasi juga ada seleksi akademik yang meliputi penilaian potensi kepemipinan dan makalah kepemimpinan,\' katanya. Disisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kaur Herlian Muchrim ST mengatakan mutasi guru harus benar-benar dilakukan seleksi dengan baik, mengingat ini untuk kepentingan anak didik. Makanya pihaknya menyarankan Dispenbud untuk benar-benar menyaring, bahwa mutasi kebutuhan bukan karena permintaan dari seseoarang. Oleh karena itu pihaknya akan memantau dan mengawasi jalanya mutasi guru, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan atau hanya memnuhi kepentingan. \"Hal ini akan kita pantau secara bersama-sama, karena banyak sekolah yang mengalami kekurangan bahkan ada sekolah yang berlebih gurunya tapi tidak dimutasi,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: