Kejari Tetapkan Tersangka IMB

Kejari Tetapkan Tersangka IMB

\"1.RIO-SAHLANBENGKULU, BE - Penyidikan Kejaksaan negeri Bengkulu terhadap kasus dugaan penggelapan retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Bengkulu tahun 2012 rampung. Setelah memeriksa saksi terakhir, Mantan Kepala Dinas Tata Kota, Sahlan Sirad Kemarin Pagi (10/6). Informasi yang diperoleh BE Penyidik Kejati telah menetapkan tersangka dalam perkara IMB ini. Menurut sumber terpercaya BE, tersangka tersebut merupakan salah satu petinggi lembaga yang berwenang dalam mengeluarkan IMB. Tersangka kasus ini diketahui tunggal. Dia merupakan salah satu saksi yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejati. Ketika Saat dikonfirmasi Kajari Suryanto SH MH tidak menampik mengenai kebenaran informasi tersebut. Namun, Kajari belum mau membeberkan identitas tersangka tersebut. Kajari enggan berkomentar lebih jauh. \"Besok saja ya, tadi sudah kesorean. Besok kan masih bisa,\" minta Kejari. Disis lain, setelah sempat tidak datang, pada pemanggilan pemeriksaan beberapa hari lalu, akhirnya Mantan Kadis Dinas Tata Kota Sahlan Sirad, memenuhi pemanggilan penyidik. Sahlan yang datang seorang diri ini langsung menjalani pemriksaan diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. \"Untuk materi pemeriksaan silahkan tanya penyidik saja, yang jelas tadi ditanya tentang SE walikota,\" jelas Sahlan Sirad. Menurut pemahamannya dalam SE walikota tersebut tidak ada hal penundaan retribusi IMB, tetapi dijelaskan didalam SE tersebut adalah penundaan penggunaan Perwal NomorĀ  01 Tahun 2012, Tentang Pajak Daerah, Perwal Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perwal Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perwal Bengkulu Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Perwal itu tidak menyebutkan tentang penundaan penarikaan dana atau biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). \"Menurut saya, Perwalnya tidak salah, tetapi yang memahami Perwal tersebuy yang keliru. Seharusnya bukan penundaan retribusi IMB apa lagi menggeratiskan. Tetapi penundaan penggunaan Perwal, sehingga waktu itu saya tetap pungut IMB,\" jelas Sahlan Sirad. Seharusnya kata Sahlan, BPPT tetap memungut IMB, sebab perdanya ada dan sangat jelas. Karena landasan Perda nomor 27 Tahun 2003 Tentang Retribusi IMB tersebut dirinya tetap memungut dana IMB dari Januari hingga April tahun 2013. Namun dirinya tidak mengetahui mengapa dan apa landasan hukum pemerintah mengalihakn pengeluaran IMB tersebut ke BPPT. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) 21 Tahun 2003 disebutkan yang mengeluarkan IMB tersebut adalah Kepala Dinas Tata Kota. \'\'Maka menurut saya IMB yang dikeluarkan BPPT itu tidak ada landasan hukum,\" tegas Sahlan Sirad. Disisi lain, Kelapa Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu. Suryanto SH membenarkan prihal pemeriksaan mantan Kadis Tata Kota tersebut. Namun Kajari tidak mau menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Sahlan Sirad tersebut, dengan alasannya masih dalam peroses pengusutan.\"Saya senang, akhirnya saksi dapat memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan,\" ujar Surayanto. Disebutkannya jika alat bukti tentang penggelapan dana IMB sudah dikantongi oleh penyidik kejaksaan, kedepan tinggal melengkapi berkas pemeriksaan dari beberapa orang saksi. Sebab menurut Kajari jika dalam penyidikan sementara ini, diketahui sekitar Rp 150 juta uang yang dipungut oleh oknum dilembaga berwenang dari wajib IMB. (711)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: