Kanedi Tak Tahu Pungutan IMB

Kanedi Tak Tahu Pungutan IMB

\"1.RIO-KANEDIBENGKULU, BE - Setelah 2 kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejaksaan negeri Bengkulu, terkait kasus dugaan penggelapan dana retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akhirnya kemarin, Mantan Walikota Bengkulu H. Ahmad Kanedi,SH,MH mendatangi Kejari untuk diperiksa sebagai saksi. Pada Penyidik, calon anggota DPD RI yang akrab disapa Bang Ken ini menyatakan tidak tahu menahu soal pungutan yang ditarik oleh oknum pegawai dan Pejabat Dinas Tata Kota dan BPPT tersebut. Walikota hanya mengakui memang dirinya menandatangani dan mengeluarkan surat edaran larangan mengambil retribusi IMB ditahun 2012 tersebut. \"Ya saya mengeluarkan SE, terkait pelarangan pemungutan biaya IMB. Namun untuk urusan pelayanan kepada masyarakat itu tidak dapat dihentikan, untuk pelaksanaan teknis tanyakan saja langsung ke Dinas yang melaksanakannya,\" jelas Bang Ken. Bang Ken tidak banyak menjelaskan. Dirinya hanya menjawab dengan senyuman.\"Ya itu teknis, jadi saya tidak mengetahuinya,\" elaknya. Ditambahkan Bang Ken, jika dirinya diperiksa sekitar 4 jam lamanya. Ia dicecar dengan pertanyaan seputar penerbitan SE No 180, tetang penundaan penerapan Perwal yang mengatur masalah retribusi IMB. Sebab menurut Bang Ken, Perwal tersebut belum dapat diterapkan atau digunakan. Karena belum mendapat persetujuan anggota dewan. Waktu itu 1 januari sampai 31 maret, Perwal tidak kunjung mendapatkan pengesahan dewan. Saya lalu mengeluarkan SE, prihal penundaan penarikan biaya IMB itu. Karena waktu itu, Perda terkait sudah habis. \'\'Tujuannya Perwal itu untuk mengisi kekosongan hukum saja, tetapi memang belum dapat persetujuan dewan. Maka tidak dapat diterapkan,\" sebutnya. Lebih lanjut, Bang Ken mengungkapkan, SE yang ditanda tanganinya itu fokus untuk instruksi penundaan saja, sampai ada persetujuan dewan. Sewaktu menjabat walikota Bang Ken mengatakan dirinya tidak mengetahui teknis pelaksanaan yang dilakukan Kadis Tata Kota dan BPPT dalam menerbitkan IMB. \"Kalau untuk teknis, selahkan tanyakan langsung ke BPPT. Bang Ken tidak tahu soal pelaksanaan teknis, walikota hanya mengeluarkan SE untuk penundaan saja,\" ujarnya. Ketika dikonfirmasikan, adakah laporan dari Kadis bersangkutan mengenai IMB ini kepada walikota saat itu. Bang Ken enggan berkomentar lebih jauh. Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu. Suryanto SH membenarkan prihal penjelasan mantan walikota tersebut. Diungkapkannya, Bang Ken diperiksa terkait SE yang dikeluarkannya. \"Saya senang, akhirnya saksi datang dengan sendirinya. Padahal kita baru mau melakukan pemanggilan ketiga,\" ujar Suryanto. Kajari menambahkan saat diperiksa Bang Ken mengatakan alasannya alasan tidak datang pada panggilan pertama dan kedua sebelumnya, karena banyak perkerjaan diluar kota. Ketika disinggung mengenai tersangka perkara dugaan penggelapan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB tahun 2012 ini. Kajari menyampaikan keyakinannya menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. .(711)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: