10 Guru Datangi Kejati

10 Guru Datangi Kejati

\"2.RombonganBENGKULU, BE - Sekitar 10 orang guru di Kota Bengkulu mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sekitar pukul 14.30 WIB, kemarin. Kedatangan rombongan Umar Bakri ini, terkait polemik rencana Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu memotong gaji ke- 13 para guru. Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung guru Provinsi Bengkulu. Aswan, juru bicara rombongan guru itu mengatakan, kedatangan mereka Ke kejati itu untuk meminta konfirmasi atau penjelasan Kejaksaan terkait pernyataan Ketua PGRI Provinsi Prof. Sudarwan Danim, bahwa pemotongan gaji 13 itu hasil kesepakatan PGRI dan Kejati. \"TadiĀ  Wakajati, menyatakan akan mengecek terlebih dahulu perihal kesepakatan itu ke anggotanya. Surat itu memang ada yang mengeluarkan atau tidak. Wakajati juga mau melaporkan terlebih dahulu ke Kajati mengenai laporan kami ini,\" ungkap Aswan usai hearing di Kejati kemarin. Lebih lanjut Aswan mengungkapkan, sebenarnya mereka bukan menolak pembangunan gedung guru itu. Namun mereka tidak percaya dengan pengurus PGRI Provinsi/Kab/Kota. Sebab menurut Aswan tahun lalu PGRI telah memotong uang guru sebesar Rp 35 ribu. Potongan tersebut dikatan Aswan alasan PGRI untuk membayar hutang, tetapi anggota guru tidak mengetahui hutang apa yang dimaksudkan tersebut. \"Kami tahun belakang sudah dipotong, katanya mau bayar hutang. Kami yakin jika tahun ini berhasil pemotongannya, maka tahun depan akan ada potongan lagi. Bisa saja alasannya untuk membeli mobil dinas dan membangun rumah dinas pengurus,\" sindir Aswan. Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Waka Jati) Amirullah SH. Usai menerima kunjungan mendakdak para guru tersebut mengungkapkan, dirinya sempat terkejut mendapati permintaan konfirmasi guru, mengenai pernyataan Ketua PGRI Provinsi tersebut. \'\'Saya juga tahunya dari mereka, ternyata ada pernyataan dimedia massa jika pemotongan itu disetujui oleh Kejaksaan. Makanya saya sampaikan kita periksa dulu, saya tidak tahu ada apa tidak surat tersebut,\" jelas Amirullah. Lebih jauh, Wakajati mengatahkan jika memang kesepakatan antara PGRI dan Kejati itu ada, harusĀ  ditetapkan dalam surat keputusan Kajati.\"Surat tersebut tentunya ada lambang Kejati dan tanda tangan Kajati. Sebab tidak sembarangan untuk mengeluarkan surat itu, tidak bisa dikeluarkan oleh staf saja,\" tuturnya.(711)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: