PPK Tuntut Pembayaran Gaji

PPK Tuntut Pembayaran Gaji

LEBONG UTARA, BE - Belum dicairkannya gaji sekitar 1.800 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga bulan Juni 2013 dikarenakan belum dikeluarkannya SK pengurus sekretariat PPK, PPS dan Pantarlih membuat sebanyak 10 petugas PPK, PPS dan Pantarlih mendatangi Sekretariat KPU Lebong pada Selasa (4/6) kemarin guna menuntut penyelesaian persoalan tersebut. Gusman Antoni, salah satu anggota PPK Kecamatan Amen, mengatakan, sebelum mendatangi Sekretariat KPU tersebut, pihaknya telah melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Lebong pada Senin (3/6) kemarin. Sayangnya, saat mendatangi Sekretariat KPU Lebong pihaknya belum bisa bertemu dengan Sekretaris KPU dikarenakan sedang dinas luar (DL). \"Kita meminta agar perwakilan dari Pemkab Lebong yang ada di KPU, yakni sekretaris KPU dapat segera berkoordinasi dengan Pemkab Lebong agar SK sekretariat PPK, PPS dan Pantalih segera diterbitkan sehingga honor bisa segera disalurkan. Diketahui bahwa sejak resmi dilantik pada 1 April 2013 lalu, PPK di 12 kecamatan, berikut PPS dan Pantarlih belum menerima honor sepeserpun untuk bulan April dan Mei 2013 ini,\" ungkap Gusman. Dikatakannya, sebelum mendatangi Sekretariat KPU Lebong, pihaknya sudah dua kali melakukan hearing dengan Komisi I DPRD. Namun, pihaknya belum menemukan titik terang mengenai persoalan tersebut. \"Makanya, hari ini (kemarin,red), kami datang ke KPU untuk bertemu dengan Sekretaris KPU. Sebab, Sekretaris KPU-lah yang bertugas menjembatani KPU dengan Pemkab Lebong. Kami menuntut agar Pemkab Lebong segera menerbitkan SK Sekretariat PPK, PPS dan Pantarlih agar gaji kami untuk bulan April hingga Mei 2013 bisa segera dibayarkan,\" katanya. Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Burhan Dahri mengatakan, petugas PPK, PPS dan Pantarlih memang ujung tombak penyelenggaraan Pemilu Legislatif mendatang. Untuk itu, dirinya juga berharap agar tuntutan petugas tersebut bisa terakomodir seluruhnya agar tidak menimbulkan persoalan yang besar. \"Ya kita hanya bisa mengimbau agar Pemkab Lebong bisa menerbitkan SK Pengurus Sekretariat PPK tersebut,\" singkat Burhan.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: