Terdakwa: Ya, Kami yang Membunuh

Terdakwa: Ya, Kami yang Membunuh

\"2.BENGKULU, BE - Tiga terdakwa pembunuh sadis membenarkan mereka telah membunuh Manager BMT Kota Mandiri, Andriyadi YS, secara terencana dan sistematis. Pengakuan terdakwa Dodi, Yanto dan Syawal tersebut disampaikan mereka dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan itu yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, sore kemarin. \"Ya Pak, Kami yang membunuh. Apa yang disampaikan oleh para saksi memang kami lakukan,\" ungkap ketiga terdakwa kompak menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Dr Binsar G SH. Dalam persidangan tersebut juga terungkap, saat pembunuhan berlangsung tetangga terdakwa, sempat mendengar korban berteriak meminta tolong kepada terdakwa Dodi. \"Waktu itu kami dengar suara gedebuk cukup keras sampai kami terbangun. Ada juga suara ampun Dod, dan dijawab, yo. Orang yang menjawab itu saya kenal itu suara Dodi. Tidak ada Dodi lain selain tetangga saya yang buta ini,\" kata Serlina, tetangga terdakwa Dodi dan Yanto. Selain pengakuan terdakwalah yang menghilangkan nyawa korban secara paksa, persidangan tersebut juga mengungkapkan terdakwa semula berniat membuang nyawa korban di Sungai Rupat atau Sungai Nakau. Namun tidak jadi karena kesiangan. Jenazah Andriyadi akhirnya dibuang di Kawasan Lempuing. \"Mereka berkomplot untuk menghilangkan nyawa korban dan semua barang bukti telah kami bawa untuk dihadapkan dalam persidangan ini,\" ujar Rendra Yozar SH dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Penipu Ulung Sementara itu, saksi lainnya, Benni Hidayat SH mengungkapkan kepada Majelis Hakim, selain membunuh, terdakwa atas nama Dodi juga merupakan penipu ulung. Hal itu dinyatakannya setelah menelusuri sertifikat yang pernah digunakan oleh para pembunuh sebagai agunan untuk meminjam uang di Koperasi BMT Kota Mandiri ternyata sertifikat milik orang lain atas nama Pak Marsono. \"Dodi meyakinkan pemilik yang sah bahwa sertifikat yang dipinjamkan kepadanya akan bisa membebaskan sertifikat yang lain yang berada di Bank,\'\' kata Benni. Karena kemampuan menipunya, Marsono pun memberikan sertifikatnya itu. Namun belakangan Marsono mengetahui Dodi penipu. Karena itulah sebelum dibunuh hubungan antara korban dengan terdakwa sempat merenggang, sebelum akhirnya korban benar-benar dihabiskan,\" kata Benni dihadapan Majelis Hakim. Tidak hanya sampai di situ, lanjutnya, keluarga korban juga telah melakukan investigasi atas bisnis usaha kopi celup Dodi, diduga usaha palsu. Keterangan ini, kata Benni, juga sudah diakui sendiri oleh terdakwa Dodi setelah keterangannya diuji dihadapan para pelaku usaha dibidang tersebut. Termasuk soal dana pinjaman Rp 100 juta dari Mantan Walikota H Ahmad Kanedi SH MH yang dituduhkan terdakwa telah digelapkan korban itu merupakan motif rekayasa. Persidangan berlangsung cukup lama. Tampak hadir dalam persidangan tersebut para keluarga korban yang jumlahnya ratusan orang. Selain itu, terdakwa yang semula tidak didampingi pengacara, kemarin mulai didampingi oleh Panca Darmawan SH. Pada saat itu dijadwalkan oleh Majelis Hakim untuk memintai keterangan dari saksi lainnya, yakni Willy, Zamzami dan Kuslini Marliza,rekan korban di BMT Mandiri. \"Mengingat waktu, kami putuskan menunda sidang ini pada Selasa (11/6) pekan depan pada pukul 09.30 WIB,\" ungkap Hakim Binsar G SH menutup sidang tersebut. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: